Pengemudi BR-V yang Tembak Ban Pajero di Demak Pakai Pistol Glock

20 September 2024 10:12 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sunarwan (60 tahun), pengemudi Honda BR-V yang melakukan aksi koboi dengan menembak ban mobil Mitsubishi Pajero di Demak. Foto: Dok. tyasamalia
zoom-in-whitePerbesar
Sunarwan (60 tahun), pengemudi Honda BR-V yang melakukan aksi koboi dengan menembak ban mobil Mitsubishi Pajero di Demak. Foto: Dok. tyasamalia
ADVERTISEMENT
Polres Demak menangkap Sunarwan (60 tahun), pengemudi Honda BR-V yang melakukan aksi koboi di jalan dengan menembak ban mobil Mitsubishi Pajero. Ia kini terancam pidana 2 tahun penjara.
ADVERTISEMENT
Kasi Humas Polres Demak, AKP Jarno, mengatakan polisi mengejar pelaku hingga ke Kabupaten Kudus. Pelaku kabur dari Trengguli menuju Kecamatan Karanganyar hingga ke Kudus.
"Iya, sempat kabur dari wilayah Polsek Karanganyar dilakukan pengejaran tertangkap di Kudus tepatnya di depan Hotel Gripta," ujar Jarno, Jumat (20/9).
Sunarwan, pemobil BR-V yang tembak Pajero di Demak, Kamis (19/9/2024). Foto: Polres Demak
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sepucuk pistol berjenis Glock dan BR-V putih yang dikendarai oleh pelaku.
"Barang bukti yang diamankan senjata dan mobil pelaku. Pistol jenis Glock, iya peluru tajam," imbuh dia.
Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal berlapis terhadap pelaku yakni Pasal 460 KUHP tentang pengrusakan dan Pasal 335 tentang perbuatan tidak menyenangkan.
"Pasal yang disangkakan Pasal 460 KUHP tentang pengrusakan dengan ancaman penjara 2 tahun 6 bulan, dan Pasal 335 tentang perbuatan tidak menyenangkan dengan ancaman 1 tahun penjara," kata Jarno.
ADVERTISEMENT