Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Pengganda Uang di Bantul Ditangkap, Tipu Ratusan Juta Bermodal Kardus
1 Februari 2024 10:06 WIB
ยท
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Tim Opsnal Polres Bantul bersama Unit Reskrim Polsek Piyungan menangkap pelaku penipuan modus pengganda uang. Pelaku yang beraksi di Bantul itu sempat kabur dan berhasil ditangkap di Denpasar, Bali pada 29 Januari kemarin.
ADVERTISEMENT
"Tersangka NF (44) melakukan penipuan tersebut dengan modus menjanjikan bisa menggandakan sejumlah uang milik korban yang dimasukkan ke dalam kardus," kata Kasi Humas Polres Bantul AKP I Nengah Jeffry dalam keterangan yang diterima kumparan, Kamis (1/2).
Korban awalnya bertemu dengan NF warga asal Lumajang, Jawa Timur itu pada 2019 silam di daerah Jalan Kaliurang. Keduanya lalu berbincang-bincang sampai pelaku bercerita bahwa dia bisa menggandakan uang.
Korban yang tertarik dengan bujuk rayu pelaku akhirnya tergiur untuk menggandakan uangnya. NF lalu meminta izin menggunakan ruangan di rumah korban untuk ritual menggandakan uang.
"Selanjutnya meminta korban untuk menyerahkan uang contoh sebesar Rp 1.000.000 yang dimasukkan ke dalam kotak kardus setiap bulannya dan jumlah kotak kardus ada 12 kotak, sehingga korban setiap bulan harus menyiapkan uang Rp 12.000.000," katanya.
Korban yang telah terbuai bujuk rayu menjalankan ritual itu hingga tiga tahun lamanya. Selama tiga tahun itu juga, pelaku tinggal di kamar ritual di rumah korban.
ADVERTISEMENT
Hingga pada Februari 2023 korban tersadar dirinya menjadi korban penipuan karena apa yang dijanjikan tak kunjung jadi kenyataan.
"Sekitar bulan November 2023 korban dengan bantuan teman korban akhirnya menyuruh tersangka NF untuk meninggalkan rumah korban dan selanjutnya korban melaporkan kejadian penipuan tersebut ke Polsek Piyungan, sehingga korban mengalami total kerugian sebesar Rp 432.000.000," katanya.
Polisi kemudian mencari NF ke alamatnya di Lumajang, Jawa Timur. Tetapi NF tak ada di situ. Pencarian terus dilakukan oleh polisi.
"Didapat informasi bahwa pada hari Sabtu tanggal 27 Januari 2024 pukul 07.00 tersangka NF pergi ke wilayah Bali, kemudian Penyidik dan Tim Opsnal Polres Bantul melakukan pengejaran terhadap pelaku dan berhasil dilakukan penangkapan terhadap pelaku di Jalan Diponegoro, Dauh Puri Klod, Denpasar, Bali," jelasnya.
ADVERTISEMENT
Sejumlah barang bukti berhasil diamankan meliputi 12 kardus warna hitam, sisa dupa, kembang setaman, hingga catatan doa atau mantra.
Pelaku kini terjerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan. "Diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama 4 tahun," katanya.