Pengguna Jalan Tol Brebes-Gringsing Jangan Ngebut Lebih 40 Km/Jam

22 Juni 2017 14:12 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:16 WIB
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Situasi arus di exit Tol Gringsing Batang (Foto: Instagram/@satlantaspolresbatang)
zoom-in-whitePerbesar
Situasi arus di exit Tol Gringsing Batang (Foto: Instagram/@satlantaspolresbatang)
ADVERTISEMENT
Gerbang Tol fungsional Brebes-Gringsing mulai dipadati pemudik. Kadiv Humas Polri Irjen Setyo Wasisto meminta pengguna jalan tol darurat itu tidak melaju dengan kecepatan tinggi.
ADVERTISEMENT
"Sudah diingatkan bahwa jalan tersebut fungsional, hanya dibeton 10 sentimeter dan lebar 7 meter. Diimbau yang menggunakan tol fungsional itu tidak melebihi 40 kilometer perjam dan disarankan tidak saling menyalip," jelas Setyo di Mabes Polri, Kamis (22/6).
Pemudik diminta tidak saling menyalip dan jangan sampai keluar dari badan jalan. Pasalnya, pada jalur tol yang belum lama dibangun tersebut, masih berdebu.
"Di sana banyak debu. Jangan menyalip karena mengganggu pandangan," kata Setyo.
Selain itu, Setyo pun meminta pemudik di jalur Brebes-Gringsing berhati-hati pada malam hari. "Lampu yang disiapkan bukan lampu permanen. Sekali lagi, kepada pemakai jalan tol fungsional Brebes-Gringsing agar menaati aturan petugas," tambah dia.
Tol Brebes-Gringsing sepanjang 110 kilometer sudah bisa dilalui pemudik, meski belum sepenuhnya selesai. Ruas jalan bebas hambatan itu dikhususkan untuk kendaraan roda empat. Sedangkan truk dan bus diarahkan untuk keluar di Palimanan atau Brebes Barat.
ADVERTISEMENT