Penipuan Umrah Abu Tours Disidangkan, 4 Terdakwa Terancam 20 Tahun Bui

11 Oktober 2018 0:03 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:05 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Istri CEO Travel Abu Tours Nursyariah Mansyur menunduk saat pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum pada sidang lanjutan di PN Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu (10/10).  (Foto: ANTARA/Darwin Fatir)
zoom-in-whitePerbesar
Istri CEO Travel Abu Tours Nursyariah Mansyur menunduk saat pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum pada sidang lanjutan di PN Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu (10/10). (Foto: ANTARA/Darwin Fatir)
ADVERTISEMENT
Pengadilan Negeri Makassar mulai menyidangkan kasus dugaan penipuan yang dilakukan biro perjalanan umrah Abu Tours. Keempat terdakwa dalam kasus ini disidangkan secara terpisah. Mereka adalah Hamzah Mamba selaku Dirut Abu Tours, Nur Syariah yang merupakan istri Hamzah, mantan Manager Keuangan Abu Tours Muhammad Kasim, dan Komisaris Abu Tours Khairuddin M Latang.
ADVERTISEMENT
Dalam sidang perdana, jaksa mendakwa mereka dengan tuduhan penipuan, penggelapan, dan pencucian uang. "Terdakwa dijerat pasal 372, dan 378 KUHPidana atas penipuan, penggelapan, serta dan pencucian uang pasal 3 Undang-Undang nomor 8 tahun 2010," sebut jaksa Tabrani di Pengadilan Negeri Makassar, Rabu (10/10), seperti dilansir Antara. Atas dakwaan ini mereka terancam 20 tahun penjara.
Tabrani menyebutkan Hamzah, Nursyariah, Kasim, dan Khairuddin diduga secara bersama-sama menggelapkan dana milik 96.976 calon jemaah umrah Abu Tours. Uang senilai lebih dari Rp 1,2 triliun itu juga coba mereka kaburkan alirannya.
"Jumlahnya, sebanyak 85.821 jamaah mengambil paket promo untuk diberangkatkan 2018, dan 10.110 orang jamaah (untuk diberangkatkan) pada 2019 serta 1.045 orang jamaah akan diberangkatan pada 2022, dengan total 96.976 orang, rata-rata umrah sembilan hari," paparnya.
Mantan Manajer Keuangan Travel Abu Tours Muh Kasim Sunusi (kanan) mendengarkan pembacaan dakwaan Jaksa Penuntut Umum pada sidang lanjutan di PN Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu (10/10).  (Foto: ANTARA/Darwin Fatir)
zoom-in-whitePerbesar
Mantan Manajer Keuangan Travel Abu Tours Muh Kasim Sunusi (kanan) mendengarkan pembacaan dakwaan Jaksa Penuntut Umum pada sidang lanjutan di PN Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu (10/10). (Foto: ANTARA/Darwin Fatir)
Untuk mengaburkan aliran dana jemaah yang digelapkan, jaksa menuturkan, Nursyariah menggunakannya untuk membeli sejumlah aset. Sejumlah uang itu juga ditransfer ke sejumlah rekening.
ADVERTISEMENT
Saat sidang berjalan, puluhan jemaah yang mengikuti proses sidang beberapa kali berteriak. Jemaah yang kebanyakan kaum ibu itu memaki dan meminta para terdakwa dihukum berat.
"Perampok uang jemaah, haram kamu makan uang kami. Teganya kamu menggunakan uang jemaah untuk kepentingan pribadi dan keluargamu," teriak jemaah korban Abu Tours di ruang sidang.