Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
ADVERTISEMENT
Deputi Penindakan KPK , Irjen Karyoto, menjemput Ketua BPK Agung Firman di lobi depan gedung lembaga antirasuah. Hal itu menjadi sorotan sebab Agung berstatus sebagai saksi.
ADVERTISEMENT
Agung Firman diperiksa sebagai saksi oleh penyidik KPK terkait kasus dugaan suap proyek Sistem Penyedia Air Minum (SPAM) di Kementerian PUPR.
Kasus tersebut menjerat eks anggota BPK, Rizal Djalil. Namun, Agung mengaku sebagai saksi meringankan.
Karyoto kemudian memberikan penjelasan mengenai mengapa menjemput Agung Firman ke depan lobi KPK. Ia mengatakan, kapasitas Agung Firman merupakan saksi meringankan, bukan sebagai saksi fakta dalam kasus tersebut.
"Awalnya memang rekan-rekan pertama menghubungi saya bahwa Pak Ketua (BPK) akan datang ke KPK yang berkaitannya dengan saksi. Setelah saya cek, kesaksiannya beliau adalah sebagai saksi yang menguntungkan, bukan saksi fakta, bukan terkait dalam perkara itu," kata Karyoto di Gedung KPK, Selasa (8/12).
Menurut dia, sebelumnya ada permintaan untuk Agung masuk ke Gedung KPK lewat pintu belakang. Namun, hal itu ditolak Karyoto. Sebab, Agung tetap berstatus saksi.
ADVERTISEMENT
"Rekan-rekan pratama minta bagaimana kalau bisa minta lewat belakang? Saya jawab 'tidak bisa', semuanya sama harus lewat depan. Apalagi memang walaupun sebagai saksi a d charge tapi kan perlakuannya harus sama dengan yang lain lewat depan," sambungnya.
Karyoto menjelaskan, Agung Firman diminta Rizal Djalil menjadi saksi meringankan. Sehingga, kata Karyoto, tak ada kaitannya antara Agung Firman dengan kasus yang tengah ditangani KPK.
"Tidak ada kaitan (dengan kasus) dan itu sebenarnya bagi yang bersangkutan, bagi beliau boleh menolak dan boleh menghadiri. Dalam kaitan ini beliau sebagai kepala lembaga tinggi negara dan bagi kami, KPK dengan BPK pun partner dalam pemberantasan korupsi," pungkasnya.
Dalam kasus ini, diketahui Rizal dijerat sebagai tersangka karena diduga menerima suap sekitar SGD 100 ribu atau senilai Rp 1,02 miliar dari Komisaris PT Minarta Dutahutama, Leonardo Jusminarta Prasetyo. Suap itu merupakan realisasi dari janji Rp 1,3 miliar yang diutarakan Leonardo ke Rizal.
ADVERTISEMENT
Suap itu diberikan lantaran Rizal diduga membantu perusahaan Leonardo mendapat proyek SPAM Jaringan Distribusi Utama (JDU) Hongaria dengan anggaran Rp 79,27 miliar.
Usai menjalani pemeriksaan, Agung Firman mengaku sebagai saksi meringankan. Ia pun meminta Rizal Djalil untuk sabar menghadapi proses hukum di KPK.