Penjelasan Ditjen PAS Berikan Bebas Bersyarat ke Ratna Sarumpaet

26 Desember 2019 23:01 WIB
comment
8
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ratna Sarumpaet (tengah) bebas bersyarat. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Ratna Sarumpaet (tengah) bebas bersyarat. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Terpidana perkara hoaks, Ratna Sarumpaet, hari ini menghirup udara bebas setelah memperoleh bebas bersyarat. Ditjen Pemasyarakatan (PAS) Kemenkumham menyatakan Ratna Sarumpaet telah memenuhi persyaratan.
ADVERTISEMENT
Kabag Humas dan Protokol Ditjen Pemasyarakatan, Ade Kusmanto, mengatakan sebenarnya Ratna Sarumpaet akan bebas pada 21 Agustus 2020, setelah mendapat remisi 01 bulan 15 hari.
"Namun setelah memenuhi persyaratan diberikan program pembebasan bersyarat melaksanakan bebas bersyarat tanggal 26 Desember 2019 dan masa percobaan berakhir 21 Agustus 2021," ungkap Ade dalam siaran persnya, Kamis (26/12).
Ratna Sarumpaet sebelumnya divonis majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan dua tahun penjara dikurangi masa tahanan pada 11 Juli 2019. Dia dinyatakan bersalah menyebarkan hoaks yang mengakibatkan keonaran seperti diatur dalam Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Hukum Pidana. Putusan ini dikuatkan oleh hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Kini, Ratna Sarumpaet bebas bersyarat sesuai Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor Pas-1458.P.PK.01.04.06 Tahun 2019 tanggal 16 Desember 2019. Ade mengatakan bebas bersyarat merupakan hak narapidana yang diatur dalam Pasal 14 ayat 1 (k) UU No 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan.
ADVERTISEMENT
Ratna Sarumpaet. Foto: Nugroho Sejati/kumparan
Berdasarkan Permenkumham No 3 Tahun 2018, pembebasan bersyarat ini diberikan kepada napi dengan sejumlah kriteria.
Pertama, telah menjalani masa pidana paling sedikit 2/3 masa pidana, dengan ketentuan paling sedikit 9 bulan. Kedua, berkelakuan baik 9 bulan terakhir terhitung dari 2/3 masa pidana. Ketiga, telah mengikuti program pembinaan dengan baik.
"Syarat-syarat tersebut dibuktikan di antaranya dengan adanya surat pernyataan dari narapidana tidak akan melakukan perbuatan melanggar hukum," kata Ade.
Selain itu, adanya jaminan kesanggupan dari keluarga atau wali yang diketahui lurah atau kepala desa yang menyatakan bahwa napi tidak akan melarikan diri atau tidak melakukan perbuatan melanggar hukum.
"Kesanggupan dalam membimbing dan mengawasi narapidana selama mengikuti program pembebasan bersyarat," ucapnya.
ADVERTISEMENT