Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Penjelasan Kemlu RI soal Dukung Resolusi PBB Kecam Referendum di Ukraina
14 Oktober 2022 8:28 WIB
·
waktu baca 3 menitADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Juru bicara Kemlu Teuku Faizasyah menerangkan, keputusan Indonesia sejalan dengan posisi prinsip yang telah dianut kemudian diwujudkan dalam dukungan terhadap resolusi tersebut.
“Sebenarnya posisi kita sudah sangat jelas, karena berbicara mengenai referendum yang menurut hukum internasional terjadi di wilayah nasional suatu negara,” kata Faizasyah dalam konferensi pers pada Kamis (13/10).
“Jadi posisi prinsip Indonesia yg senantiasa mendukung integritas dan keutuhan wilayah suatu negara tercermin dari posisi dukungan kita terhadap resolusi tersebut,” imbuhnya.
Lebih lanjut, Faizasyah mengatakan, Indonesia selama ini menghormati integritas wilayah suatu negara dan juga keutuhan wilayahnya. Sementara, referendum yang dilakukan Rusia di Ukraina telah bertentangan dengan posisi prinsip Indonesia.
Itu sebabnya, Indonesia dengan tegas mendukung Resolusi PBB yang mengecam referendum tersebut dan tidak memilih untuk abstain.
ADVERTISEMENT
“Katakanlah setiap resolusi memiliki karakteristiknya sendiri-sendiri, dan sikap voting kita dilakukan berangkat dari rancangan resolusi itu. Jadi harus dilihat case by case,” tegas Faizasyah.
Senada dengan Faizasyah, Staf Khusus untuk Penguatan Program-Program Prioritas, Dian Triansyah Djani, mengaku, keputusan Indonesia di PBB telah berdasarkan hasil pantauan diplomat di lapangan yang secara detail meneliti rancangan resolusi yang ada.
“Intinya, selalu posisi kita di PBB baik di berbagai forum-forum selalu is based on international law and international humanitarian law itu adalah basic dari semua tindakan-tindakan kita,” ujar Dian.
“Dan kembali lagi sebagai diplomat kita yang ada di lapangan akan selalu melihat juga details dan wordings-nya, sampai sekecil apa pun juga karena satu koma satu titik itu akan berdampak kepada the whole resolution itu sendiri,” imbuhnya.
Dian kemudian menegaskan kembali bahwa posisi prinsip Indonesia di ranah internasional selalu konsisten dan mematuhi hukum internasional yang berlaku. Tak hanya kasus Ukraina, ia juga menyinggung soal kasus Kosovo dan Krimea.
ADVERTISEMENT
“So for us, we always based on our action, our decision in multilateral — selalu based on the international law, rules of the game-nya semuanya,” tegas Dian.
Sebelumnya, pada Rabu (12/10) pekan ini Majelis Umum PBB telah mengadakan pemungutan suara atas resolusi mengecam keras referendum Rusia di empat provinsi Ukraina.
143 negara, termasuk Indonesia mendukung resolusi itu. Diberitakan Channel News Asia, terdapat hanya lima negara yang menentang resolusi itu.
Mereka yaitu Rusia, Suriah, Belarusia, Korea Utara, dan Nikaragua. Sedangkan, tercatat 35 negara lain yang memilih abstain antara lain China, India, Pakistan, Thailand, Laos, dan Afrika Selatan.
Referendum penggabungan wilayah ke Rusia digelar pada akhir September lalu selama empat hari. Pada Jumat (30/9), Presiden Rusia Vladimir Putin resmi mengumumkan aneksasi empat wilayah baru, yakni Kherson, Zaporizhzhia, Luhansk, dan Donetsk.
Tindakan Rusia lantas disesalkan oleh pihak Indonesia. Sebab, ini artinya konflik di Ukraina akan semakin sulit diselesaikan dan negara-negara berkembang yang merasakan dampaknya utamanya.
ADVERTISEMENT
Hal itu disampaikan Kemlu dalam cuitannya di Twitter, pada Minggu (2/10). “Setiap negara harus menghormati kedaulatan dan integritas wilayah negara lain. Prinsip ini secara jelas tertera dan merupakan salah satu prinsip utama Piagam PBB,” cuit Kemlu.
“Referendum itu akan semakin menyulitkan penyelesaian konflik melalui perundingan dan akibatkan perang semakin berkepanjangan, yang akan merugikan semua pihak,” sambung cuitan tersebut.