Penjelasan Komisioner KPU Palopo Jadi Tersangka Ijazah Palsu Cawalkot

18 Oktober 2024 15:09 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi KPU. Foto: Embong Salampessy/ANTARA
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi KPU. Foto: Embong Salampessy/ANTARA
ADVERTISEMENT
Abbas Djohan, Komisioner KPU Kota Palopo, menjadi satu dari 4 orang yang ditetapkan kasus dugaan ijazah palsu paket C yang dilakukan oleh calon Wali Kota Palopo, Trisal Tahir—yang juga tersangka.
ADVERTISEMENT
Abbas Djohan ditetapkan tersangka oleh penyidik Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Bawaslu Kota Palopo, bersama dua komisioner lain, Muhatzir Hamid dan Irwandi Djumadin, yang tidak lain adalah Ketua KPU Palopo.
Perkaranya: Diduga karena telah meloloskan pasangan Trisal Tahir-Akhmad Syarifuddin untuk bertarung pada Pilwalkot Palopo.
Padahal sebelumnya, paslon Trisal-Akhmad sempat dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS). Lantaran ijazah yang dipakai Trisal mendaftar tidak terdaftar di instansi terkait.
Menurut Abbas Djohan, keputusannya menetapkan Trisal Tahir-Akhmad Syarifuddin memenuhi syarat sebagai calon wali kota dan wakil wali Kota Palopo pada 22 September 2024 atas petunjuk KPU Sulsel.
Trisal Tahir. Dok: Ist.
Ia menjelaskan, pasangan Trisal-Akhmad sempat memohon mediasi ke Bawaslu Palopo saat KPU menyatakan TMS. Dari mediasi itu, Trisal dan KPU Palopo menyepakati 5 poin. Satu di antaranya surat pernyataan di atas meterai yang menyatakan ijazah paket C tersebut adalah asli.
ADVERTISEMENT
Kemudian, Komisioner KPU Palopo berkoordinasi dan berkonsultasi kepada Ketua KPU Sulsel, Hasbullah dan kawan-kawan selaku penyelenggara pemilu di level provinsi.
"Kami juga melaksanakan sesuai perintah KPU RI sebagaimana dalam suratnya nomor 2070, bulan September 2024. Dan juga surat KPU Provinsi Sulsel nomor 5069," tegasnya.
Sementara itu, Anggota KPU Sulsel Divisi Teknis Penyelenggaraan, Ahmad Adi Wijaya, tak menampik hal tersebut. Dia mengakui mengirim surat ke KPU Palopo bentuk supervisi edaran KPU RI, mengenai paslon yang ijazahnya bermasalah.
"Jadi kami tindak lanjuti surat dinas tersebut, itu bagian dari fungsi-fungsi dari KPU provinsi terhadap KPU Kabupaten/Kota," kata Ahmad Adi terpisah.
Kendati demikian, ia mengeklaim KPU Sulsel tidak pernah memerintahkan KPU Palopo meloloskan Trisal di luar daripada surat bernomor 5069 yang ditandatangani Hasbullah selaku Ketua KPU Sulsel.
ADVERTISEMENT
"Tidak mungkin kita memberikan perintah karena yang melakukan proses verifikasi dan klarifikasi adalah mereka [KPU Palopo]. Tidak mungkin kita kasih perintah karena yang tahu kondisi objektif di lapangan terkait dengan proses verifikasi administrasi adalah teman-teman KPU Palopo," jelas  Adi Wijaya yang juga mantan Ketua KPU Palopo.

Pilwalkot Palopo

Pasangan Trisal Tahir-Akhmad Syarifuddin diusung oleh partai Gerindra, Demokrat, dan didukung PKB di Pilwalkot Palopo.
Mereka itu bersaing dengan tiga Paslon lainnya, Putri Dakka-Haidir Basir, Farid Kasim-Hj. Nurhaenih dan Rahmat Masri Bandaso-Andi Tendri Karta.
kumparan telah meminta tanggapan kepada Trisal soal kasus ini, namun ia belum merespons.