Penjelasan KPU RI soal Polemik Paslon di Pilwalkot Banjarbaru 'Menang 100%'

29 November 2024 15:15 WIB
·
waktu baca 2 menit
Pasangan Calon Wali Kota-Wakil Wali Kota Banjarbaru, Lisa Halaby (kanan)-Wartono. Foto: ANTARA/ HO Timses Lisa Halaby
zoom-in-whitePerbesar
Pasangan Calon Wali Kota-Wakil Wali Kota Banjarbaru, Lisa Halaby (kanan)-Wartono. Foto: ANTARA/ HO Timses Lisa Halaby
ADVERTISEMENT
Perhitungan Pilwalkot Banjarbaru, Kalimantan Selatan (Kalsel), menjadi polemik. Paslon 01 Halaby-Wartono mendapatkan 100% suara karena suara yang masuk ke Paslon 02 Muhammad Aditya Mufti Arifin-Said Abdullah dinyatakan sebagai suara tidak sah.
ADVERTISEMENT
Lisa-Wartono diusung Partai Golkar, PDI Perjuangan, Gerindra, Demokrat, NasDem, PAN, PKB, PKS, Gelora dan Partai Non Parlemen, PBB, Perindo, Garuda, PSI. Sementara Aditya-Said didorong PPP, Hanura, Partai Buruh, dan Ummat.
Aditya-Said sebelumnya didiskualifikasi dari Pilwalkot Banjarbaru oleh KPU Banjarbaru, tepatnya pada 31 Oktober lalu. Namun, mereka tetap ada di surat suara.
Hal itu menyalahi aturan di mana bila hanya ada satu paslon di Pilkada, maka ada opsi kotak kosong.
Komisioner KPU RI Idham Holik menyebut bahwa pihaknya telah bersurat dengan KPU Kalsel untuk mengkaji persoalan hukum diskualifikasi Paslon 02.
“KPU RI sebagai regulator itu hanya melakukan monitoring dan pembinaan. Dan berkaitan dengan hal ini, KPU RI juga pernah berkirim surat kepada KPU Kalsel untuk melakukan kajian hukum,” tuturnya di kantor KPU RI, Jakarta, pada Jumat (29/11).
Komisioner KPU Idham Holik, Rabu (8/2/2023). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Menurutnya, diskualifikasi Paslon 02 merupakan rekomendasi dari Bawaslu Kalsel kepada KPU Kalsel dan selanjutnya ditindaklanjuti KPU Banjarbaru.
ADVERTISEMENT
“Karena informasi yang kami terima bahwa rekomendasi Bawaslu tersebut disampaikan kepada KPU Kalsel yang kemudian disampaikan kepada KPU Kota Banjarbaru. Seperti itu. Dan merujuk pada ketentuan pasal 16, itu memang hanya diumumkan dalam PKPU no. 17 tahun 2024,” tuturnya.
Idham tak menjelaskan lebih lanjut isi pelanggaran yang dilakukan Paslon 02 sehingga didiskualifikasi.
Komisioner KPU, Yulianto Sudrajat, menjelaskan diskualifikasi Paslon 02 kurang dari 30 hari sebelum pemungutan suara, maka sulit untuk mencetak surat suara baru.
“Dan posisi rekomendasi tersebut sudah kurang dari 30 hari terkait dengan rekomendasi untuk pembatalan paslon tersebut. Maka tentu sudah tidak memungkinkan ruang waktu untuk proses pencetakan surat suara,” ujarnya pada kesempatan yang sama.
Komisioner KPU August Mellaz, Rabu (3/1/2024). Foto: Annisa Thahira Madina/kumparan
Komisioner KPU RI August Mellaz menjelaskan bahwa soal suara tidak sah di Pilwalkot Banjarbaru sedang dikaji.
ADVERTISEMENT
“Nah, apakah nanti Pilkada Banjarbaru akan jadi bagian dari evaluasi terkait dengan pelaksanaan Pilkada atau pemilihan, ya kita lihat,” ujarnya.
“Ini sebenarnya membantu kita juga untuk menjadikan pertanyaan persoalan yang kemudian muncul dalam konteks penyelenggaraan Pilkada dan kemudian dalam dari sisi instrumen-instrumen hukum yang tersedia,” tambahnya.