Penjelasan KPU soal MK Diskualifikasi 2 Kepala Daerah Gara-gara Ijazah

28 Februari 2025 11:46 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Komisioner KPU RI Idham Holik di sela meninjau persiapan Pemilu 2024 di Kantor KPU Kota Solo, Jawa Tengah, Jumat (26/1/2024). Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Komisioner KPU RI Idham Holik di sela meninjau persiapan Pemilu 2024 di Kantor KPU Kota Solo, Jawa Tengah, Jumat (26/1/2024). Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Komisi II DPR mendorong KPU dievaluasi karena dinilai lalai dalam Pilkada Serentak 2024.
ADVERTISEMENT
Evaluasi itu menyangkut dengan banyaknya Pilkada yang harus dilakukan pemungutan suara ulang (PSU) karena syarat administrasi yang seharusnya tidak diloloskan pada saat proses tahapan.
Gugatan yang dikabulkan MK dan berujung pada diskualifikasi calon adalah adalah Aries Sandi Darma Putra di pemilihan bupati Pesawaran dan Trisal Tahir di Pemilihan Wali Kota Palopo.
MK mendiskualifikasi Aries Sandi Darma Putra karena dinilai tak memenuhi syarat administrasi ijazah SMA/sederajat. Sedangkan Trisal Tahir didiskualifikasi karena ijazah SMA milik Trisal sebagai syarat mencalonkan diri sebagai kepala daerah tidak bisa diverifikasi kebenarannya.
Ilustrasi Ijazah. Foto: Shutterstock
Anggota KPU Divisi Teknis Penyelenggara, Idham Holik memandang KPU Daerah atau khususnya dalam hal ini KPU Kabupaten Pesawaran telah melakukan tugasnya dengan benar. Ia menyebut, Sandi diloloskan sebagai calon adalah karena melampirkan surat keterangan pengganti ijazah.
ADVERTISEMENT
KPU sudah melakukan klarifikasi atas persyaratan tersebut sebagaimana aturan teknis peraturan Perundangan-Undangan. Menurut Idham, ada berbeda pandangan antara MK dengan KPU dalam melihat suatu pandangan hukum.
“MK dalam mengambil Putusannya menggunakan pendekatan judicial activism, sedangkan KPU daerah dalam melaksanakan tahapan pencalonan menjalankan fungsi administratif dan klarifikatif,” kata Idham saat dihubungi, Jumat (28/2).
Idham mengatakan, ke depannya perlu adanya pengujian dan penelitian terhadap suatu produk hukum baik putusan maupun aturan Perundang-undangan. Ia mendorong agar hal-hal seperti itu turut dibahas dan diperjelas dalam Revisi UU Pilkada yang akan dibahas mendatang.
“Eksaminasi atau kajian tersebut menjadi rujukan dalam legal drafting pembahasan perubahan UU Pilkada,” tuturnya.

KPU tetap Patuhi Putusan MK

Meski begitu, putusan MK yang telah dibacakan dan ditetapkan itu akan tetap dilaksanakan oleh KPU sebagaimana putusan MK yang bersifat terakhir dan mengikat.
ADVERTISEMENT
"Dikarenakan Putusan MK bersifat erga omnes (bersifat final dan mengikat), KPU akan laksanakan Putusan MK atas PHP dengan sebaik-baiknya," kata Idham.
MK Yakini Tetap Ada Kesalahan Administrasi
Dalam putusannya, MK menyatakan Aries tidak memenuhi syarat ijazah SLTA/sederajat sebagai syarat pencalonan bupati.
MK juga meyakini Aries Sandi tidak pernah menyelesaikan pendidikan kelas 3 SMA, baik di SMA Arjuna Bandar Lampung maupun sekolah lainnya.
"Menyatakan diskualifikasi Calon Bupati dari pasangan calon nomor urut 1 Aries Sandi Darma Putra dari kepesertaan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pesawaran Tahun 2024," kata Ketua MK Suhartoyo dalam persidangan, di Gedung MK, Jakarta, Senin (24/2).
Dalam putusan itu, MK memerintahkan KPU Kabupaten Pesawaran untuk menggelar pemungutan suara ulang (PSU).
ADVERTISEMENT
PSU akan diikuti oleh pasangan Nanda Indira-Antonius Muhammad Ali melawan pasangan calon baru yang diajukan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang sebelumnya mengusung Aries Sandi-Supriyanto.
"Memerintahkan pemungutan suara ulang dimaksud harus sudah selesai diselenggarakan dalam tenggang waktu 90 hari sejak dibacakan," kata Suhartoyo.
Sedangkan putusan Trisal Tahir atas permohonan perkara nomor 168/PHPU.WAKO-XXIII/2025 yang dimohonkan Pasangan Calon (Paslon) Nomor Urut 2 Farid Kasim dan Nurhaenih.
MK memerintahkan KPU Kota Palopo melaksanakan pemungutan suara ulang Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota (Pilwalkot) tanpa mengikutsertakan Trisal Tahir karena dinyatakan tidak memenuhi syarat calon berupa ijazah SMA.
Ketua DPP PDI Perjuangan Bidang Pemenangan Pemilu Eksekutif Deddy Yevri Hanteru Sitorus menyampaikan paparannya saat pembekalan kepala daerah terpilih di Lenteng Agung, Jakarta, Rabu (12/2/2025). Foto: Sulthony Hasanuddin/ANTARA FOTO

Komisi II Minta KPU Daerah Dievaluasi

Anggota Komisi II dari Fraksi PDI Perjuangan, Deddy Sitorus, menyampaikan kritik keras dalam rapat kerja bersama KPU. Deddy meminta kepada KPU RI memberhentikan jajaran KPU daerah yang terjadi pemungutan suara ulang (PSU) di sejumlah daerah.
ADVERTISEMENT
Beberapa putusan MK yang memutuskan PSU adalah karena terjadi pelanggaran administratif calon yang diloloskan penyelenggara Pemilu.
“Rakyat disuruh bayar lagi Rp 1 triliun, buat kelalaian kita semua, yang bener aja? Tanggung jawab kita di mana? Masalah SKCK, ijazah, administrasi yang tanggung jawab siapa? KPU dong, mundur, pecat semua yang di daerah itu Pak, DKPP,” kata Deddy di Raker bersama KPU, Bawaslu, Kemendagri di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (27/2).