Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
Penjelasan Menkes soal Mandatory Spending yang Dihapus di RUU Kesehatan
20 Juni 2023 17:09 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Salah satu hal yang dikritik dalam RUU Kesehatan adalah penghapusan kewajiban pemerintah untuk mengalokasikan anggaran kesehatan sebesar minimal 5% dari total APBN.
ADVERTISEMENT
Kebijakan mandatory spending yang dihapus ini dikritik Demokrat dan PKS karena dinilai dapat memperburuk layanan kesehatan.
Menkes Budi Gunadi Sadikin mengatakan, ada diskusi yang panjang saat merumuskan hal itu di RUU Kesehatan. Ia menyebut, keputusan itu diambil setelah melihat pengalaman mandatory spending yang ada di sektor lain.
"Kita lihat kalau programnya tidak disusun dengan tepat. Misalnya perhitungan 10%-nya Rp 100 triliun, tapi programnya tidak dibuat, tidak dipersiapkan Rp 100 triliun," kata Budi di Istana Wapres, Jakarta, Selasa (20/6).
"Akibatnya yang terjadi sisanya itu disalurkan untuk hal-hal yang tidak produktif. Itu pertama yang kita amati karena ini kombinasi antara APBN dan APBD," tambah dia.
Budi menjelaskan, Kemenkes telah mengamati jika suatu sektor ingin menambah anggaran, maka otomatis harus ada alokasi dari sektor lain.
ADVERTISEMENT
"[Misalnya] kita tambah Rp 2.000 triliun, 10%-nya Rp 200 triliun masih dikasih pada sektor yang dikunci. Akibatnya itu enggak ada programnya sehingga uangnya dipakai secara efektif, dipakainya juga untuk yang lain," jelasnya.
Belajar dari pengalaman tersebut, Kemenkes memutuskan untuk lebih baik membuat satu rencana besar yang disebut Rencana Induk Kesehatan. Sehingga detail program-program kesehatan sudah dirumuskan di rencana besar tersebut.
"Jadi semua program detailnya ada, nanti didiskusikan dengan DPR, itu yang dipegang, pada lahirnya bisa lebih dari 5-10 persen tapi programnya jelas," tuturnya.
Budi menjamin mandatory spending yang dihapus tidak akan mengubah sistem jaminan kesehatan. Dengan Rencana Induk Kesehatan, semuanya akan terintegrasi.
"Justru dengan UU baru dengan adanya definisi Rencana Induk Kesehatan itu jadi terintegrasi dan bisa lebih besar dari yang 5 persen tadi," pungkasnya.