Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.100.8
Penjelasan Polisi-Pomdam I BB soal Serka Holmes Disebut Saksi padahal Tersangka
24 Maret 2025 17:54 WIB
·
waktu baca 2 menit
ADVERTISEMENT
Serka Holmes dihadirkan dalam rekonstruksi pembunuhan terhadap warga Deli Serdang, Sumut, Andreas Sianipar (44), yang digelar oleh Polrestabes Medan pada Senin (24/4).
ADVERTISEMENT
Andreas sebelumnya tewas usai dianiaya Serka Holmes dan 9 warga sipil lainnya.
Dalam rekonstruksi ini, Serka Holmes dipasangkan tanda pengenal bertuliskan saksi.
Padahal, Serka Holmes sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kodam I Bukit Barisan sejak Desember 2024.
Terkait hal ini, Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP Bayu Putro Wijayanto memberi penjelasan.
“Karena Holmes statusnya sebagai TNI, maka di kita sebagai saksi dan di POM sebagai tersangka,” kata Bayu.
Di sisi lain, Ketua Tim Penasihat Hukum Serka Holmes yakni Mayor Agus dari Kumdam I Bukit Barisan juga menegaskan bahwa Serka Holmes sudah berstatus tersangka.
“Ini kan proses masih berjalan, jadi kita menunggu asas praduga tak bersalah kita tunggu ajalah. Apalagi di sini Pak Holmes kan masih saksi. Jadi dia memberi keterangan sebagai saksi bukan sebagai tersangka,” kata Agus.
ADVERTISEMENT
“Di Pomdam sebagai tersangka, di sini kan sebagai saksi. Pomdam sudah tersangka,” jelasnya.
Dalam kasus ini, ada 9 warga sipil yang menjadi tersangka. Namun, baru lima orang yang berhasil ditangkap, yakni:
Sementara itu, ada pula 5 orang tak dikenal (OTK) yang berperan dalam kasus pembunuhan ini.
Kasus ini bermula ketika Andreas diculik di sebuah gang di Kecamatan Medan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, pada Minggu (8/12) dini hari. Ia lalu dibawa ke rumah dinas Serka H di Asrama Abdul Hamid.
Lalu, Di sana ia dianiaya oleh Serka H dan belasan orang lainnya. Saat itu, aksi itu mengundang kerumunan massa. Lalu, Serka H bilang bahwa Andreas adalah anggota geng motor. Warga pun terpancing dan hendak ikut mengeroyok Andreas.
ADVERTISEMENT
Namun, ketika massa mendekat, mereka menyadari pengeroyokan itu terkait masalah pribadi karena membahas soal sebuah mobil. Massa pun membubarkan diri.
Aksi penganiayaan itu terhenti sekitar pukul 03.00 WIB. Lalu, berlanjut pada pukul 10.00 WIB.
Aksi penganiayaan dilakukan dengan cara memukul, menebas, hingga menjerat leher korban. Hingga pada pukul 15.30 WIB, korban diikat lalu dibuang ke Kabupaten Labuhanbatu Utara.