Penjelasan Polri soal AKBP HS dalam Kasus Ravio Patra

26 April 2020 11:27 WIB
comment
8
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Argo Yuwono di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (31/12). Foto: Mirsan Simamora/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Argo Yuwono di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (31/12). Foto: Mirsan Simamora/kumparan
ADVERTISEMENT
Kasus dugaan penyebaran pesan ujaran kebencian oleh aktivis Legislation Advocacy, Ravio Patra, masih terus ditelusuri. Ravio memang sudah dipulangkan dengan status saksi setelah sempat ditangkap polisi.
ADVERTISEMENT
Sebelum ditangkap, Ravio sempat melaporkan adanya pembobolan dan pembajakan terhadap nomor WhatsApp miliknya. Dalam keterangan Ravio kepada Direktur Eksekutif SAFEnet Damar Juniarto, Ravio menyebut sempat ada dua orang yang menghubunginya saat nomor itu dibajak orang misterius.
Di antara pukul 13.19 WIB hingga 14.05, Ravio mendapatkan panggilan dari nomor 082167672001, 081226661965 dan nomor telepon asing dengan kode negara Malaysia dan Amerika Serikat. Ketika diidentifikasi melalui aplikasi, nomor tersebut merupakan milik AKBP HS dan Kol ATD.
Ravio Putra saat dijemput tim kuasa hukum setelah ditahan selama 33 jam di Mabes Polri. Foto: Dok: Istimewa
Terkait kemunculan nama AKBP HS itu, Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Argo Yuwono mengatakan, AKBP HS merupakan saksi dalam kasus sini. Dia turut menerima pesan dari nomor Ravio Patra.
“AKBP HS itu adalah saksi karena mendapat kiriman pesan tersebut dan banyak lagi saksi yang dikirimi pesan,” kata Argo lewat keterangannya, Minggu (26/4).
ADVERTISEMENT
Argo menuturkan, pesan tersebut juga tersebar ke berbagai daerah. Hal itu tengah diselidiki kepolisian. Selain itu, penyidik juga tengah berkoordinasi dengan ahli siber untuk menelusuri siapa sebenarnya yang membajak nomor Ravio dan menyebarkan pesan provokatif itu.
“Sedang dicek siber,” ujar Argo.
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Argo Yuwono saat memberi penjelasan terkait maklumat Kapolri. Foto: Dok Polri
Sebelumnya, Polri telah memulangkan, Ravio Patra, setelah diperiksa sejak Rabu (22/4). Ia sebelumnya diperiksa di Polda Metro Jaya atas dugaan menyebar pesan WhatsApp ricuh 30 April.
“Sudah dipulangkan,” kata Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Argo Yuwono saat dihubungi wartawan, Jumat (24/4).
Meski Ravio sudah dipulangkan, koalisi masyarakat sipil tetap meminta polisi mengusut tuntas siapa orang yang telah membajak nomor Ravio.
"Selain itu, kepolisian harus bersikap profesional dan menghentikan kasus atau tuduhan terhadap Ravio. Kepolisian harus segera menangkap peretas sekaligus penyebar berita bohong melalui akun Whatsapp Ravio," tulis keterangan Koalisi Tolak Kriminalisasi dan Rekayasa Kasus (KATROK) yang diterima kumparan, Jumat (24/4).
ADVERTISEMENT
Kasus penangkapan Ravio juga mendapat perhatian dari Menko Polhukam Mahfud MD. Mahfud menilai, kasus Ravio bisa menjadi pelajaran berharga bagi polisi untuk menahan diri dalam bertindak.
"Pelajaran tentu kepada aparat, tetapi kita tentu akan menahan diri, juga menahan diri sampai kita mengatakan kalau tidak ada bukti yang kuat, ya anggap saja itu sebagai kritik. Tapi (kalau) sudah membahayakan pancing dulu, ambil siapa ini yang membuat," ujar Mahfud dalam keterangannya, Sabtu (25/4).
***
Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona.
***
Yuk! bantu donasi atasi dampak corona.