Penyebar Hoaks Babi Ngepet di Depok Dituntut 3 Tahun Penjara

9 November 2021 19:09 WIB
ยท
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Suasana sidang hoaks babi ngepet di Pengadilan Negeri Depok. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Suasana sidang hoaks babi ngepet di Pengadilan Negeri Depok. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Kota Depok menuntut Adam Ibrahim, pria penyebar hoaks babi ngepet 3 tahun penjara.
ADVERTISEMENT
Jaksa Putri mengatakan Adam Ibrahim, selaku pria yang dikenal ustaz di Kelurahan Bedahan, Sawangan, Depok, dianggap terbukti meyakinkan melakukan tindak pidana dengan menyiarkan berita kebohongan alias hoaks terkait babi ngepet yang buat warga sekitar gaduh dan onar.
"Meminta kepada majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap Adam Ibrahim dengan pidana penjara selama 3 tahun dengan dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani," ujar Putri, sembari membacakan tuntutan dalam sidang virtual di PN Depok, Selasa (9/11).
Putri mengungkapkan, Adam Ibrahim dianggap melanggar Pasal 14 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Diduga babi ngepet ditangkap warga Bedahan, Sawangan, Depok. Selasa (27/4). Foto: Dok. Istimewa
Berikut isi Pasal 14 ayat (1) UU tentang Peraturan Hukum Pidana: Pasal 14 (1) Barang siapa, dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi tingginya sepuluh tahun.
ADVERTISEMENT
"Ada sejumlah hal yang dianggap memberatkan terdakwa, antara lain perbuatan terdakwa menimbulkan keresahan dan rasa ketidaknyamanan di masyarakat khususnya terhadap korban," ujar Putri, kembali membacakan tuntutan.
Dalam tuntutan yang dibacakan Putri, jaksa menilai perbuatan Adam seharusnya memberikan contoh yang baik yakni. Apalagi, adam dikenal warga sekitar sebagai seorang ustaz.
Namun, Adam malah membuat keonaran dan kegaduhan di lingkungan sekitar dengan menyebar hoaks untuk kepentingan pribadi.
"Apalagi perbuatan terdakwa dilakukan pada masa bencana nasional yakni masa pandemi COVID-19," kata Putri.
Meski demikian, masih ada hal yang meringankan Adam Ibrahim. Di antaranya adalah Adam merupakan tulang punggung keluarga.
Dalam kasus ini, jaksa menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya adalah memory card 4 GB, satu unit HP merk Xiaomi Redmi, satu lembar foto babi, satu set sound system speaker aktif, dan satu kalung tasbih hitam yang telah putus talinya.
ADVERTISEMENT
"Sejumlah barang bukti yang disita agar dirampas untuk dimusnahkan," ujar Putri.

Latar Belakang Kasus

Pada Maret 2021, warga seantero Depok dan juga netizen dihebohkan dengan isu babi ngepet yang terjadi di Kelurahan Bedahan, Sawangan.
Adam sengaja menebar babi ngepet itu untuk mendapatkan legitimasi ke warga bahwa dia merupakan seorang ustaz yang mumpuni, yang bisa menangkap makhluk jadi-jadian itu.
Kemudian pada April 2021, polisi menetapkan Adam sebagai tersangka.
Kapolres Metro Depok Kombes Imran Edwin Siregar pada saat itu mengatakan, babi ngepet yang berada di wilayah Bedahan merupakan sebuah kebohongan yang dilakukan Adam bersama rekannya yang lain.
Imran mengungkapkan, kejadian babi ngepet yang mencuat di Depok merupakan rekayasa yang sengaja dilakukan Adam. Adam, kata Imran, juga merekayasa kehilangan duit supaya warga benar-benar yakin pelakunya adalah babi jadi-jadian.
ADVERTISEMENT
Babi yang dianggap babi ngepet itu hanya babi hutan biasa yang dibeli Adam dari marketplace.