Penyebar Hoaks Babi Ngepet di Depok Divonis 4 Tahun Penjara

6 Desember 2021 19:05 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Hakim Pengadilan Negeri Depok menjatuhkan hukuman vonis empat tahun penjara terhadap pelaku hoaks babi ngepet di Depok. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Hakim Pengadilan Negeri Depok menjatuhkan hukuman vonis empat tahun penjara terhadap pelaku hoaks babi ngepet di Depok. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Adam Ibrahim, warga Kelurahan Bedahan, Kecamatan Sawangan, Kota Depok yang menyebarkan isu hoaks babi ngepet di Depok divonis empat tahun penjara. Vonis tersebut diputuskan hakim dalam sidang yang digelar secara virtual, Senin (6/12).
ADVERTISEMENT
Pengadilan Negeri Depok memulai sidang sekitar pukul 13.00 WIB secara virtual, yang seharusnya dilaksanakan pukul 10.00 WIB.
Ketua majelis hakim Pengadilan Negeri Depok, Muhammad Iqbal Hutabarat mengatakan, terdakwa Adam Ibrahim telah terbukti melakukan penyebaran berita hoaks atau berita bohong tentang babi ngepet.
Atas perbuatan terdakwa, hakim menilai Adam Ibrahim patut mendapatkan hukuman sesuai tindak pidana yang dilakukan.
"Menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyiarkan berita bohong," ujar Iqbal di Pengadilan Negeri Depok, Senin (6/12).
Adam Ibrahim dinilai terbukti melanggar pasal 14 ayat 1 undang-undang nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ibrahim oleh karena itu, berupa pidana penjara selama 4 tahun," ucap Iqbal.
ADVERTISEMENT
Hal yang memberatkan terdakwa Adam Ibrahim, yakni, meresahkan masyarakat, membuat keonaran, dan tidak mencontohkan perlakuan yang baik kepada masyarakat.
Tersangka penyebaran hoaks babi ngepet Ustaz Adam Ibrahim diserahkan ke Kejaksaan Negeri Kota Depok, Kamis (26/8). Foto: Dok. Istimewa
Suasana sidang hoaks babi ngepet di Pengadilan Negeri Depok. Foto: Dok. Istimewa
Namun terdapat hal yang meringankan terdakwa, yakni ia belum pernah dihukum. Atas putusan tersebut, majelis hakim sempat menanyakan kepada terdakwa atas putusan yang diberikan.
"Apakah terdakwa menerima terhadap putusan ini, pikir-pikir selama 7 hari atau menyatakan banding? Hal yang sama juga diberikan kepada jaksa penuntut umum," tutur Iqbal.
Terdakwa Adam Ibrahim kemudian menerima keputusan yang diberikan majelis hakim kepadanya. Terdakwa akan menjalani hukuman yang telah diberikan majelis hakim.
"Saya terima yang mulia, saya akan mempertanggungjawabkan, ikhlas yang mulia," ucap Adam Ibrahim melalui virtual.
"Dengan putusan tersebut, meminta agar terdakwa dengan segera untuk ditahan," pungkas Iqbal.
ADVERTISEMENT