Penyebar Video Viral ‘Dishub Medan Malak Martabak’ Dipolisikan

15 Mei 2024 15:21 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
6
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kadishub Medan Iswar Lubis saat memberikan keterangan terkait ribut-ribut petugas Dishub dengan TKD AMIN. Foto: Tri Vosa/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Kadishub Medan Iswar Lubis saat memberikan keterangan terkait ribut-ribut petugas Dishub dengan TKD AMIN. Foto: Tri Vosa/kumparan
ADVERTISEMENT
Beredarnya video anggota Dishub Medan diduga meminta martabak kepada pedagang berbuntut panjang. Si Anggota Dishub, Julianto Chandra (38 tahun), melaporkan kasus itu ke Polrestabes Medan.
ADVERTISEMENT
Laporan itu diterima SPKT Polrestabes Medan dengan nomor LP/B/1386/V/2024/SPKT POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMUT. Dalam laporannya, Julianto merasa nama baiknya tercemar.
“Tadi malam personel bikin pengaduan ke Polrestabes Medan. Justru kami keberatan dengan video itu. Penghinaan gitu. Pribadi yang bersangkutan (melapor ke polisi),” kata Kepala Dinas Perhubungan Kota Medan Iswar Lubis pada Rabu (15/5).
Dalam laporan itu, terlapor adalah pemilik Roemah Martabak Bangka.
Alasan pihaknya melaporkan kasus itu karena tuduhan itu tak terbukti. Kadishub Pemkot Medan juga telah mengklarifikasi ke anggotanya.
“Terbukti tidak meminta martabak. Jelas enggak ada,” bebernya.
“Mereka sedang bertugas karena mobil (penjual martabak) itu parkir di atas trotoar. Mungkin maksudnya, mungkin ya, memviralkan biar anggota Dishub pergi,” sambungnya.
ADVERTISEMENT

Sekilas Video Viral

Viral di media sosial video yang menarasikan seorang petugas Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Medan meminta lima (5) loyang martabak kepada pedagang.
Dalam video itu, perekam video menyebut bahwa petugas Dishub tersebut mengeluarkan surat larangan untuk berdagang lantaran permintaannya tidak dipenuhi.
“Bapak minta martabak, enggak dikasih bapak keluarkan surat ini (larangan jualan),” kata perekam video itu.