Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Penyebar Video Viral ‘Dishub Medan Malak Martabak’ Dipolisikan
15 Mei 2024 15:21 WIB
·
waktu baca 1 menitADVERTISEMENT
Beredarnya video anggota Dishub Medan diduga meminta martabak kepada pedagang berbuntut panjang. Si Anggota Dishub, Julianto Chandra (38 tahun), melaporkan kasus itu ke Polrestabes Medan.
ADVERTISEMENT
Laporan itu diterima SPKT Polrestabes Medan dengan nomor LP/B/1386/V/2024/SPKT POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMUT. Dalam laporannya, Julianto merasa nama baiknya tercemar.
“Tadi malam personel bikin pengaduan ke Polrestabes Medan. Justru kami keberatan dengan video itu. Penghinaan gitu. Pribadi yang bersangkutan (melapor ke polisi),” kata Kepala Dinas Perhubungan Kota Medan Iswar Lubis pada Rabu (15/5).
Dalam laporan itu, terlapor adalah pemilik Roemah Martabak Bangka.
Alasan pihaknya melaporkan kasus itu karena tuduhan itu tak terbukti. Kadishub Pemkot Medan juga telah mengklarifikasi ke anggotanya.
“Terbukti tidak meminta martabak. Jelas enggak ada,” bebernya.
“Mereka sedang bertugas karena mobil (penjual martabak) itu parkir di atas trotoar. Mungkin maksudnya, mungkin ya, memviralkan biar anggota Dishub pergi,” sambungnya.
ADVERTISEMENT
Sekilas Video Viral
Viral di media sosial video yang menarasikan seorang petugas Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Medan meminta lima (5) loyang martabak kepada pedagang.
Dalam video itu, perekam video menyebut bahwa petugas Dishub tersebut mengeluarkan surat larangan untuk berdagang lantaran permintaannya tidak dipenuhi.
“Bapak minta martabak, enggak dikasih bapak keluarkan surat ini (larangan jualan),” kata perekam video itu.