Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Penyekatan Pemudik ke DKI hingga 31 Mei: Tes Acak di Pos, Diisolasi Bila Positif
25 Mei 2021 17:00 WIB
·
waktu baca 4 menitADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Musababnya, Satgas COVID-19 mengeluarkan surat edaran terkait addendum perpanjangan masa pengetatan mudik hingga 31 Mei 2021. Tapi, itu hanya untuk pemudik yang dari Sumatera ke Jawa. Sedangkan pengetatan pemudik di dalam pulau Jawa tidak dilanjutkan.
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, mengatakan keputusan memperpanjang penyekatan ini sesuai dengan perintah Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit melalui surat telegram nomor 408/V/2021, tentang pelaksanaan kegiatan setelah Operasi Ketupat.
"Ada TR dari Kapolri no 408 V 2021, tentang pelaksanaan kegiatan setelah operasi ketupat," kata Sambodo saat dihubungi, Selasa (25/4).
Namun, tak dijelaskan lebih detail kondisi apa yang bisa membuat polisi memperpanjang penyekatan meski Operasi Ketupat sudah selesai.
Selain itu, ada aturan lain yang bisa jadi landasan dalam pemeriksaan dan pengendalian warga yang masuk ke Jakarta . Aturan itu tertuang dalam Instruksi Gubernur N0. 33 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Pengawasan dan Pengendalian Mobilitas Penduduk Dalam Pencegahan Penyebaran COVID-19 Pasca Hari Raya Idul Fitri 1442 H/2021 M. Ingub ini berlaku mulai 15-30 Mei 2021.
Dalam Ingub Anies bagian kedua huruf F, tercantum tugas untuk Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta. Berikut tugas lengkapnya:
ADVERTISEMENT
1. melakukan koordinasi dengan pihak Polda Metro Jaya dan Kementerian Perhubungan dalam pengawasan dan pengecekan mobilitas penduduk pada arus balik di lokasi perbatasan wilayah Provinsi DKI Jakarta seperti jalan tol dan jalan nasional;
2. melakukan koordinasi dengan pihak Polda Metro Jaya dan Kementerian Perhubungan untuk melakukan pengendalian di titik kedatangan (bandara, pelabuhan, stasiun kereta api, dan terminal bus) untuk mengantisipasi arus balik pasca Hari Raya Idul Fitri dan menyiapkan lokasi transit bagi warga/masyarakat yang terkena Random Test positif untuk menunggu hasil tes Swab PCR;
3. menyiapkan sarana dan prasarana seperti Bus Transjakarta, bus sekolah dan transportasi lainnya untuk memobilisasi penduduk yang telah dinyatakan positif COVID-19 dari lokasi pengawasan dan pengecekan ke lokasi isolasi terkendali yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Provinsi DKI Jakarta; dan
ADVERTISEMENT
4. melaporkan hasil pelaksanaan pengawasan dan pengecekan mobilitas penduduk pada arus balik di lokasi perbatasan dan titik kedatangan di wilayah Provinsi DKI Jakarta kepada Plt. Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah setiap hari.
Sambodo mengatakan, dengan adanya perpanjangan penyekatan hingga 31 Mei ini, semua pos penyekatan masuk ke Jakarta di wilayah hukum Polda Metro Jaya juga terus aktif. Setidaknya ada 31 pos pengamanan dan penyekatan saat ini. Berikut daftarnya:
- 2 titik di Jakarta Barat yakni Kalideres dan Joglo
- 2 titik di Jakarta Timur yakni Lampiri dan Panasonic
- 1 titik di Jakarta Utara yakni di Perintis Kemerdekaan
- 2 titik di Jakarta Selatan yakni di Pasar Jumat dan Budi Luhur
ADVERTISEMENT
- 4 titik di Kota Bekasi yakni Gerbang Tol Bekasi Barat, Gerbang Tol Bekasi Timur, Sumber Arta, Harapan Indah
- 8 titik di Kabupaten Bekasi yakni KD Waringin, Cibeet, Gerbang Tol Tambun, Gerbang Tol Cibitung, Gerbang Tol Cikarang Pusat, Gerbang Tol Cibatu, Kalimalang Tambun, Cibarusah
- 5 Titik di Depok yakni Jalan Raya Ciputat Bogor (Depan Perum BSI), Jalan Raya Bogor (SPBU Cilangkap), Gerbang Tol Brigif, Gerbang Tol Kukusan, Simpang Bambu Kuning (Bojong Gede)
- 2 titik di Kota Tangerang yakni Jatiuwung, Kebon Nanas
- 2 titik di Kota Tangerang Selatan yakni Gerbang Tol Bitung dan Pos Bitung
- 3 titik dari Polda Metro Jaya yakni di Penyekatan Cikarang Barat, Putaran Gerbang Tol Cikarang Barat, dan Cikupa.
Dalam Addendum Surat Edaran Satgas Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 H dan Upaya Pengendalian Penyebaran COVID-19 Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 H, terkait pelarangan dan pengetatan mudik, pelaku perjalanan yang menggunakan transportasi darat pribadi memang diimbau untuk membawa hasil negatif COVID-19 dari hasil tes GeNose, antigen, maupun PCR.
ADVERTISEMENT
Petugas bisa melakukan tes secara acak kepada pelaku perjalanan bila diperlukan.
Di sisi lain, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, perpanjangan waktu penyekatan sampai 31 Mei berkaitan dengan Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD). Mengingat, masih banyak warga yang mudik dan belum kembali ke Jakarta.
"[Meski dilarang] masih ada 1,5 juta warga mudik. Makanya Operasi Ketupat memang sudah berakhir, tapi penyekatan ini, atau Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYT) akan dilanjutkan sampai 31 Mei," kata Yusri usai pengarahan Kapolda Metro Jaya kepada para Kapolres, kapolsek, dan Bhabinkamtibmas di Bekasi, Selasa (25/5).
"Kita masih menghitung warga yang mudik, apakah sudah pulang semua. Bagaimana datanya itu dari RT," tambah dia.
ADVERTISEMENT