Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
"Tim penyidik melaksanakan tahap 2, penyerahan tersangka dan barang bukti, kepada Tim JPU dengan tersangka WB (Wenny Bukamo)," kata plt juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (1/4).
Selain Wenny, berkas 2 tersangka lainnya dalam kasus yang sama juga telah rampung. Mereka adalah orang kepercayaannya Wenny yang bernama Recky Suhartono Godiman serta Direktur PT Raja Muda Indonesia, Hengky Thiono. Ketiganya merupakan tersangka penerima suap.
"Berkas perkara masing-masing tersangka sebelumnya telah dinyatakan lengkap oleh tim JPU," kata Ali.
"Penahanan dilanjutkan dan menjadi kewenangan JPU, masing-masing selama 20 hari ke depan terhitung sejak tanggal 1 April 2021 sampai dengan 20 April 2021," sambungnya.
Ali mengatakan, dalam waktu 14 hari ke depan, JPU akan segera menyusun surat dakwaan dan melimpahkan berkasnya ke Pengadilan Tipikor. Sidang diagendakan akan digelar di Pengadilan Tipikor Palu.
ADVERTISEMENT
Kasus Suap Bupati Banggai Laut
Kasus suap ini diduga terkait pembangunan jalan di Dinas PUPR Banggai Laut. Wenny diduga menerima suap sekitar lebih dari Rp 1 miliar dari para kontraktor.
Adapun tiga kontraktor itu adalah Komisaris PT Bangun Bangkep Persada Hedy Thiono; Direktur PT Antarnusa Karyatama Mandiri, Djufri Katili; dan Direktur PT Andronika Putra Delta, Andreas Hongkiriwang.
KPK menduga suap yang diterima Wenny terindikasi dipakai untuk kampanye pemenangan di Pilkada 2020. Bahkan diduga suap akan digunakan untuk 'serangan fajar' sebelum pencoblosan pada 9 Desember.
Wenny yang merupakan politikus PDIP maju kembali untuk kedua kali di Pilkada Banggai Laut 2020. Wenny berpasangan dengan Ridaya La Ode Ngkowe dan diusung PDIP, Gerindra, PKB, Golkar, dan Perindo. Namun berdasarkan laman KPU, ia kalah dalam pemilu tersebut.
ADVERTISEMENT