Penyiram Air Keras ke Anggota Brimob di Jaktim Diancam Penjara 7 Tahun

2 September 2024 18:25 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary di Polda Metro Jaya pada Jumat (30/8).  Foto: Abid Raihan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary di Polda Metro Jaya pada Jumat (30/8). Foto: Abid Raihan/kumparan
ADVERTISEMENT
SAA (21) ditangkap polisi karena menyiram anggota Brimob Yon B Cipinang dengan air keras. SAA diancam hukuman penjara 7 tahun karena melanggar pasal berlapis KUHPidana.
ADVERTISEMENT
"(Pelaku) telah diterapkan pasal 170 KUHP, kemudian dilapis juga dengan pasal 351 KUHP, juga dilapis dengan pasal 212 KUHP tentang tindak pidana melawan petugas ancamannya 5 tahun dan juga pasal 214 KUHP tentang melakukan kekerasan secara bersama-sama kepada petugas ancamannya 7 tahun," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary, Senin (2/9).
Menurut penyidik, SAA memang bertujuan untuk melukai polisi yang tengah melerai tawuran di Basura, pada Kamis (28/8) itu.
"Upaya SAA untuk melukai anggota kami yang motifnya adalah agar petugas mengalami luka sehingga tidak dapat melakukan tindakan kepolisian," kata Ade.
Ade pun mengimbau kepada masyarakat untuk turut serta menjaga situasi Kamtibmas dengan melakukan deteksi dini. Apabila ada indikasi tawuran, polisi minta masyarakat segera lapor.
ADVERTISEMENT
"Mohon diinformasikan kepada kami, ada 110 itu 24 jam, ada mobil patroli, dan petugas kami di lapangan 24 jam," ucap dia.
Pelaku yang siram air keras ke anggota Brimob Yon B Cipinang. Foto: Dok: Istimewa
"Mudah-mudahan tidak terjadi lagi, pencegahan itu lebih penting dari segalanya, upaya preventif terus dilakukan oleh petugas kami di lapangan, nanti sama-sama kita jaga," lanjut dia.
Peristiwa itu bermula ketika jajaran kepolisian dari Polres Metro Jakarta Timur dan Brimob Yon B Cipinang membubarkan tawuran yang terjadi antara warga RW 01 dan RW 02 di Jalan Basuki Rahmat (Bassura), Kecamatan Jatinegara, Jakarta Timur, pada Kamis (29/8) dini hari.
Saat melakukan pembubaran, anggota polisi mendapat perlawanan dari masa yang terlibat tawuran. Akibatnya, salah seorang Anggota Brimob Yon B mengalami luka di sejumlah bagian tubuhnya karena disiram air keras oleh massa.
ADVERTISEMENT