Penyuap Bowo Sidik Pangarso, Taufik Agustono, Divonis 1 Tahun 5 Bulan Penjara

30 November 2020 18:39 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Direktur PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK) Taufik Agustono mengenakan rompi tahanan berjalan keluar seusai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (26/6).  Foto: Reno Esnir/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Direktur PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK) Taufik Agustono mengenakan rompi tahanan berjalan keluar seusai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (26/6). Foto: Reno Esnir/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Mantan Direktur PT. Humpuss Transportasi Kimia (HTK), Taufik Agustono, divonis 1 tahun dan 5 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta. Ia dinilai terbukti menyuap mantan Wakil Ketua Komisi VI DPR dari fraksi Partai Golkar, Bowo Sidik Pangarso.
ADVERTISEMENT
Selain dijatuhi hukuman pidana, Taufik juga dijatuhi hukuman denda Rp 100 juta subsider 4 bulan kurungan.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Taufik Agustono terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tidak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dakwaan kedua," kata ketua majelis hakim Rianto Adam Ponto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin, dikutip dari Antara.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 1 tahun dan 5 bulan ditambah denda sebesar Rp100 juta subsider 4 bulan kurungan," sambungnya.
Vonis tersebut lebih rendah dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yang meminta agar Taufik Agustono divonis 2 tahun penjara ditambah denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan.
Vonis hakim tersebut berdasarkan dakwaan kedua pasal 5 ayat 1 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Terdakwa kasus suap distribusi pupuk Bowo Sidik Pangarso (tengah) usai sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta. Foto: Nugoroho Sejati/kumparan
Adapun hal yang memberatkan dalam vonis tersebut yakni Taufik dinilai tak mendukung upaya pemerintah untuk memberantas korupsi. Sementara, hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan di persidangan, belum pernah dihukum dan memiliki tanggungan keluarga.
ADVERTISEMENT
Sidang berlangsung tanpa dihadiri Taufik selaku terdakwa. Hanya ada majelis hakim, jaksa penuntut umum (JPU) KPK dan penasihat hukum, sedangkan terdakwa Taufik Agustono mengikuti persidangan melalui "video conference" dari gedung KPK.
Hakim menilai Taufik Agustono bersama General Manager Komersial PT HTK Asty Winasty terbukti memberi uang sebesar Rp1.310.972.935 dan 88.733 dolar AS kepada Bowo Sidik Pangarso melalui M Indung Andriani.
Tujuannya agar Bowo Sidik yang bermitra dengan Kementerian BUMN dan seluruh BUMN di Indonesia mau membantu PT HTK mendapatkan kerja sama pekerjaan pengangkutan dan/atau sewa kapal dengan PT. Pupuk Indonesia Logistik (PT. PILOG).
Dalam pembukuan PT HTK, pembayaran "fee" kepada Bowo dicatat pada pos biaya pelabuhan (port charges) atau biaya lain-lain (miscelleaneus).
ADVERTISEMENT
Pemberian "fee" tersebut dilakukan secara bertahap yaitu "advance fee" untuk Bowo Sidik Pangarso sebesar Rp 1 miliar yaitu pada 8 Mei 2018 sebesar USD 35 ribu diberikan langsung ke Bowo Sidik, pada 13 Juli 2018 sebesar USD 20 ribu diberikan kepada Bowo Sidik melalui M Indung Andriani dan pada 14 Agustus 2018 sebesar USD 20 ribu ke Bowo Sidik melalui Indung Andriani.
Terdakwa dugaan kasus suap distribusi pupuk M Indung Andriani (tengah) menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (30/10/2019). Foto: ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
Selanjutnya pemberian kepada Bowo Sidik dilakukan melalui M Indung yaitu pada 1 Oktober 2018 sebesar Rp 221.523.932; pada 1 November 2018 sebesar USD 59.587; pada 20 Desember 2018 sebesar USD 21.327; pada 25 Februari 2019 sebesar USD 7.819 dan pada 27 Maret 2019 sebesar Rp 89.449.000.
Selain "fee" kepada Bowo, Taufik melalui Asty juga memberikan sejumlah uang kepada beberapa pihak terkait kerja sama sewa kapal antara PT HTK dan PT PILOG yaitu:
ADVERTISEMENT
Pertama, Direktur Utama PT PILOG Ahmadi Hasan yaitu USD 300 per hari untuk sewa kapal MT Pupuk Indonesia yang diberikan secara bertahap pada 27 September 2018 sebesar 14.700 dolar AS dan pada 14 Desember 2018 sebesar USD 13.800 sehingga total-nya USD 28.500.
Kedua, pemilik PT Tiga Macan yaitu Steven Wang yaitu 3 persen dari total penerimaan yang dibayarkan PT PILOG atas penggunaan kapal MT Griya Borneo dengan total "fee" seluruhnya yang diterima adalah USD 32.300 dan Rp 186.878.664.
Atas putusan tersebut, JPU KPK dan penasihat hukum Taufik menyatakan pikir-pikir selama 7 hari.
Terkait perkara ini, sejumlah orang sudah divonis bersalah yaitu Bowo Sidik divonis 5 tahun penjara ditambah denda Rp 250 juta subsider 4 bulan, Asty Winasti divonis 1,5 tahun penjara ditambah denda Rp 50 juta subsider 4 bulan kurungan dan M Indung Andriani divonis 2 tahun penjara ditambah denda Rp 50 juta subsider 1 bulan kurungan.
ADVERTISEMENT