Penyuap Eks Wamenkumham, Helmut Hermawan, Cabut Gugatan Praperadilan

24 Januari 2024 15:20 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tersangka penyuap Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej, Helmut Hermawan mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (7/12/2023). Foto: Akbar Nugroho Gumay/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Tersangka penyuap Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej, Helmut Hermawan mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (7/12/2023). Foto: Akbar Nugroho Gumay/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Penyuap mantan Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej, Helmut Hermawan, mencabut gugatan praperadilan di PN Jakarta Selatan. Pencabutan dilakukan pada Selasa (23/1).
ADVERTISEMENT
Hal tersebut dibenarkan oleh juru bicara PN Jakarta Selatan, Djuyamto. "Yang mencabut Helmut. Iya kemarin," kata Djuyamto saat dikonfirmasi, Rabu (24/1).
Djuyamto tidak membeberkan alasan pencabutan gugatan praperadilan tersebut. Adapun gugatan itu sempat didaftarkan Helmut seusai dia dijerat sebagai tersangka oleh KPK.
Helmut selaku Direktur Utama PT CLM (Citra Lampia Mandiri) terjerat kasus suap terhadap Eddy Hiariej.
Eddy diduga menerima suap dari Helmut melalui Yosi Andika Mulyadi selaku pengacara dan Yogi Arie Rukmana selaku asisten pribadinya, untuk mengatur sejumlah hal.
Mulai dari perselisihan internal di PT CLM, berjanji penghentian kasus Helmut dalam penyidikan di Bareskrim Polri, dan membuka blokir hasil RUPS PT CLM terblokir dalam sistem administrasi badan hukum (SABH) Kemenkumham.
ADVERTISEMENT
Total uang yang diberikan Helmut kepada Eddy berjumlah Rp 8 miliar.
Wamenkumham Eddy Hiariej berjalan keluar usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (4/12/2023). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
Namun Helmut melawan, dengan mengajukan gugatan praperadilan. Dia meminta status tersangka yang dijeratkan kepadanya oleh KPK dicabut dan dinyatakan tidak sah.
"Menyatakan Penetapan Tersangka atas diri Pemohon yang dilakukan oleh Termohon sebagaimana Tersangka dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi [...] adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum, dan oleh karenanya Penetapan a quo tidak mempunyai kekuatan Hukum yang mengikat," demikian salah satu permohonannya.
Namun kini, gugatan tersebut telah dicabut. Padahal, sidang gugatan tersebut sudah digelar sebanyak dua kali.