Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
ADVERTISEMENT
Polisi secara resmi menetapkan SH yang merupakan mantri di Kecamatan Padarincang, Kabupaten Serang, sebagai tersangka pembunuhan Salamunasir, Kepala Desa (Kades) Curuggoong, Kabupaten Serang.
ADVERTISEMENT
Hal itu disampaikan Wakapolresta Serang Kota, AKBP Hujra Soumena, setelah penyidik Satreskrim Polresra Serang Kota melakukan gelar perkara pada Senin (13/3) malam.
"Iya, SH tadi malam sekitar jam 8 sudah kami tetapkan tersangka," kata Hujra melalui pesan singkatnya, Selasa (14/3).
Hujra mengatakan tersangka SH dikenakan Pasal 388 dan 351 ayat (3) KUHPidana lantaran telah menghilangkan nyawa Kades Curuggoong dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun.
Kendati begitu, ditegaskan Hujra, penetapan pasal terhadap tersangka SH masih belum mutlak karena masih melihat perkembangan penyidikan, termasuk hasil autopsi tim forensik rumah sakit.
"Sementara, ya, pasal yang kami kenakan itu 388 dan 351 ayat (3) KUHPidana. Tapi itu dapat berubah melihat perkembangan penyidikan," ujarnya.
Saat ini polisi masih terus melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi baik dari pelaku maupun pihak korban guna mencari bukti-bukti lain.
ADVERTISEMENT
Kuasa hukum tersangka SH, Raden Yayan Elang, tak menampik kliennya telah ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan Kades Curuggoong dan saat ini telah dilakukan penahanan oleh kepolisian.
"Sementara dikenakan pasal pembunuhan biasa. Tapi bisa jadi (berubah) kalau penyidik menemukan bukti lain. (Seperti) ada racun dari hasil lab," ungkap Raden Yayan.
Motif diduga karena cemburu
SH nekat menyuntik mati Salamunasir diduga karena curiga korban berselingkuh dengan istri pelaku.
Pelaku emosi setelah melihat foto-foto antara istrinya dengan korban di handphone milik istrinya.
Pelaku kemudian nekat mendatangi rumah korban pada Minggu (12/3) guna mengklarifikasi foto-foto antara korban dengan istri pelaku, lalu pertikaian dan penusukan dengan jarum suntik itu pun terjadi.
Istri pelaku bertugas sebagai bidan di Desa Curuggoong yang merupakan tempat Salamunasir menjabat sebagai Kepala Desa.
ADVERTISEMENT
"Ada dugaan perselingkuhan antara korban dengan istri pelaku. Pelaku ini ada foto-foto yang dilihat dari HP istrinya, sehingga timbul rasa emosi untuk menegur korban," kata Raden Yayan saat ditemui di Mapolresta Serang Kota, Senin (13/3).
"Fotonya foto berdua (korban dengan istri pelaku), foto lagi makan dan lain-lain. Jadi kekesalan pelaku seperti itu," tambah dia.