Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
Perampok Sempat Todong dan Sekap Pegawai Sebelum Gasak 18 Jam Mewah di PIK
13 Juni 2024 14:27 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Perampok toko jam tangan mewah di PIK 2 Tangerang sempat menyekap pegawai toko. Pelaku, HK, sempat menodong para pegawai dengan pisau yang dibawanya.
ADVERTISEMENT
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan HK mengancam orang-orang yang dijumpai di toko itu dengan pisau yang dibawanya. Bahkan dia telah siap dengan tali untuk mengikat tangan para korban.
"Saat melakukan aksinya tersangka sendirian, datang ke TKP kemudian mengancam 3 saksi karyawan di bawah, diikat, dimasukkan ke dalam toilet. Kemudian masuk ke atas, ketemu saksi lainnya, diancam untuk menujukkan dimana etalase jam, kemudian 18 jam [tangan] diambil," Ade di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (13/6).
"Mengancam pakai pisau," tambah dia.
Tak ada tindak kekerasan yang dilakukan oleh HK ke para korban yang diancamnya. Akan tetapi, kepolisian menjeratnya dengan Pasal 365 KUHP pencurian dengan kekerasan. Ancaman maksimalnya hukuman mati atau seumur hidup.
ADVERTISEMENT
Dia telah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya usai ditangkap pada Selasa (11/6) di sebuah hotel di Cipanas, Jawa Barat, pukul 18.50 WIB, 3 hari setelah aksi perampokannya.
HK Minta Jual Jam ke 3 Tersangka Lain
Polisi sendiri kemudian telah menangkap 3 tersangka lainnya. Mereka adalah rekan dari HK yang dimintanya untuk menjual barang hasil kejahatannya itu.
"Ternyata saudara HK ini mengirimkan 3 jam tangan mewah kepada tersangka kedua namanya saudara MAH, sudah ditangkap juga. kemudian tersangka kedua MAH ini menyerahkan 3 jam tangan ini ke tersangka DK, ini juga sudah ditangkap, dengan maksud dimintai tolong untuk menjualkan," kata Ade.
"Kemudian tersangka keempat yang ditangkap adalah TFZ ini juga dititipi dimintai tolong oleh tersangka HK untuk menjual 3 jam tangan mewah," tambah dia.
ADVERTISEMENT
Ketiga tersangka baru ini juga sudah ditahan bersama HK dan ditetapkan sebagai tersangka. HK dijerat dengan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup atau mati.
"Kemudian terhadap 3 tersangka lainnya yang diduga melakukan pertolongan jahat atau menerima titipan menerima gadai membantu menjual hasil kejahatan dijerat Pasal 480 KUHP dengan ancaman maksimal 4 tahun," jelas Ade.
Sementara, 18 jam mewah itu sendiri terdiri dari 3 merek, yakni 10 unit Rolex, 2 unit Patek Philippe, dan 6 unit Audemars Piguet.