Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
'Perang' Caleg Artis di Jabar: Melly Goeslaw hingga Verrel Bramasta Bakal Lolos?
29 Februari 2024 17:27 WIB
·
waktu baca 4 menitADVERTISEMENT
Jawa Barat menjadi salah satu provinsi yang memperebutkan jumlah kursi terbanyak di DPR RI pada Pemilu 2024. Total ada 94 kursi dari Jabar yang tersebar di 11 daerah.
ADVERTISEMENT
Sejumlah nama tenar, anggota DPR sebelumnya, hingga artis bersaing merebut hati rakyat Jabar. Misalnya saja penyanyi Melly Goeslaw yang maju di Dapil I dan Mulan Jameela di Dapil XI, keduanya diprediksi bisa lolos ke Senayan.
Berdasarkan data Sirekap KPU per Kamis (29/2) pukul 16.00 WIB, ada jumlah nama lain yang juga diprediksi bakal mendapatkan kursi di DPR. Salah satunya adalah istri mantan Gubernur Jabar Ridwan Kamil, Atalia Praratya, yang unggul di Dapil I Jabar dengan perolehan suara 87.555.
Berikut ini perolehan suara sementara untuk provinsi Jawa Barat:
Dapil Jawa Barat I Meliputi Kota Bandung dan Cimahi (7 kursi):
ADVERTISEMENT
Dapil Jawa Barat II Kabupaten Bandung dan Bandung Barat (10 kursi):
Dapil Jawa Barat III Kabupaten Cianjur dan Kota Bogor (9 kursi):
Dapil Jawa Barat IV Meliputi Kabupaten dan Kota Sukabumi: (6 kursi)
Dapil Jabar V Kabupaten Bogor (9 kursi):
ADVERTISEMENT
Dapil Jabar VI Kota Depok dan Kota Bekasi (6 kursi)
Dapil Jabar VII Meliputi Bekasi, Karawang, Purwakarta (10 kursi):
Dapil Jabar VIII Indramayu, Cirebon, Kota Cirebon (9 kursi):
Dapil Jabar IX Subang, Sumedang, Majalengka (8 kursi):
Dapil Jabar X Kuningan, Ciamis, Pangandaran, Kota Banjar (10 kursi):
ADVERTISEMENT
Dapil Jabar XI Kabupaten Garut, Kabupaten Tasikmalaya, dan Kota Tasikmalaya (10 kursi):
Data di atas belum menentukan apakah nama-nama itu lolos ke Senayan. Sebab, selain suara caleg terbanyak, ada syarat lain, seperti ambang batas suara parpol 4% hingga urutan suara parpol terbanyak. Hasil akhir tetap menunggu keputusan KPU.
KPU dalam menentukan konversi suara ke kursi di Pemilu 2024 ini menggunakan metode Sainte Lague yang termaktub dalam Pasal 415 ayat (2) UU 7/2017 Tentang Pemilu.
Metode tersebut menerapkan bilangan pembagi suara untuk mendapatkan kursi dengan angka ganjil, yakni mulai dari 1, 3, 5, 7, 9 dan seterusnya. Penerapan metode didasarkan pada perolehan suara terbanyak partai politik dari hasil pembagian yang diurutkan sesuai dengan jumlah ketersediaan kursi di setiap dapil.
ADVERTISEMENT