Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
ADVERTISEMENT
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Medan menjatuhkan hukuman 4 tahun penjara terhadap Kasubag Protokoler Pemkot Medan , Syamsul Fitri.
ADVERTISEMENT
Selain itu, Syamsul diwajibkan membayar denda Rp 250 juta subsider 2 bulan kurungan.
Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa KPK selama 5 tahun penjara.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan hukuman pidana penjara selama 4 tahun denda sebesar Rp 250 juta. Dengan ketentuan apabila tidak dibayar akan digantikan hukuman selama Dua bulan kurungan,"ujar Ketua Majelis Hakim, Abdul Azis, saat membacakan putusan pada Kamis (4/6).
Majelis hakim menyatakan Syamsul terbuti menjadi perantara suap senilai Rp 2,1 miliar bagi Wali Kota Medan nonaktif, Dzulmi Eldin.
Uang itu didapat dari biaya setoran sejumlah Kepala Dinas dan Organisasi Perangkat Daerah (ODP) Pemkot Medan. Salah satunya, berasal dari Isa Ansyari selaku Kadis PU Kota Medan.
Uang tersebut akan digunakan untuk menutupi biaya perjalanan dinas Dzulmi dalam mengikuti program Sister City di Kota Ichikawa, Jepang, pada Juli 2019.
ADVERTISEMENT
Saat itu penghitungan kebutuhan dana akomodasi kunjungan ke Jepang jumlahnya Rp 1,5 miliar. Padahal APBD Kota Medan mengalokasikan dana hanya Rp 500 juta.
Membengkaknya biaya perjalanan dinas karena Dzulmi mengajak keluarganya, bahkan melebihi batas waktu.
Perbuatan Syamsul tersebut melanggar Pasal 12 huruf a UU Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Dalam kasus ini, penyuap Dzulmi yakni Isa Ansyari telah divonis 2 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 4 bulan kurungan.
Sementara Dzulmi masih menunggu sidang putusan. Ia sebelumnya dituntut hukuman selama 7 tahun penjara.
***
(Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona )
Yuk! bantu donasi atasi dampak corona.
ADVERTISEMENT