Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Perawat di Surabaya yang Dituduh Lecehkan Pasien Ajukan Praperadilan
6 Maret 2018 16:05 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:11 WIB
ADVERTISEMENT
Masih ingat pelecehan seksual oknum perawat National Hospital pada pasien wanita? Ada babak baru yang membuat perjalanan kasus ini berlanjut. Zunaedi Abdillah (ZA), mantan perawat National Hospital Surabaya yang ditetapkan tersangka atas dugaan pelecehan seksual pada pasien, memilih mengajukan gugatan pra peradilan di Pengadilan Negeri Surabaya.
ADVERTISEMENT
Menurut informasi yang dihimpun, gugatan praperadilan yang didaftarkan ke Pengadilan Negeri Surabaya ditujukan kepada Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Rudi Setiawan.
"Penetapan tersangka banyak kejanggalan. Dari pengakuan klien saya, bahwa saat proses penyidikan, klien saya dipaksa untuk mengakui perbuatan pelecehan seksual yang sebenarnya tidak pernah dilakukan," kata kuasa hukum ZA, M Sholeh saat mendaftar gugatan di PN Surabaya, Selasa (6/3).
Sholeh mengatakan, kliennya terpaksa menuruti permintaan penyidik. Sebab selama proses interogasi, ZA juga mengalami kekerasan.
"Klien saya dalam kondisi tidak merdeka. Dia ditempeleng oleh penyidik dan dipaksa mengaku khilaf," lanjut Sholeh.
Sholeh juga mempertanyakan penyidik yang begitu cepat menetapkan Zaenudi sebagai tersangka. Dia berpandangan, seharusnya sebelum dilakukan penetapan, polisi harus memanggil saksi ahli dan saksi-saksi dari medis.
ADVERTISEMENT
"Ini kasusnya seperti dipaksakan. Kenapa begitu cepat penetapan tersangka. Harusnya butuh waktu yang panjang dan banyak tahapan dalam kasus seperti ini," imbuhnya.
ZA yang sebelumnya sebagai perawat di National Hospital Surabaya ditangkap polisi atas dugaan kasus pelecehan seksual. Kasus ini mencuat sejak viralnya video yang diunggah korban di akun media sosialnya. Dalam video itu, korban W meronta di hadapan ZA dan staf RS lainnya meminta maaf kepada korban di kamar perawatan.