Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Perempuan China Nikah Bohongan dengan Pria Singapura untuk Izin Kunjung
21 Agustus 2023 18:38 WIB
·
waktu baca 3 menitADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Atas tindakannya mengelabui kebijakan imigrasi ini, Cao Rongrong (30 tahun), dijatuhi hukuman 6 bulan penjara pada Senin (21/8).
Dikutip dari Channel News Asia, Cao mengaku bersalah atas empat dakwaan di bawah UU tentang Imigrasi, yakni melangsungkan pernikahan demi mendapatkan keuntungan imigrasi berupa izin kunjungan.
Tiga dakwaan lainnya antara lain berkaitan dengan pembuatan pernyataan palsu saat mengajukan izin kunjungan ke Singapura.
Selama persidangan berlangsung, Cao mengatakan telah menikah dengan Chen Weiyu — seorang warga negara Singapura berusia 37 tahun. Keduanya menikah di Thai Village Restaurant di Singapore Indoor Stadium pada 9 Juli 2022.
Chen menerima hadiah senilai SGD 6 ribu (Rp 68 juta) dari pernikahannya dengan Cao. Meski demikian, Cao dan Chen tidak menyempurnakan 'pernikahan' itu.
ADVERTISEMENT
Berkat pernikahan 'bohongan' ini, Cao berhasil dua kali dimudahkan saat mengajukan izin kunjungan ke Singapura untuk dirinya sendiri, dengan menyertakan pernyataan palsu.
Ngaku Punya Penyakit Mental
Kuasa hukum Cao, Xavier Lim, mengatakan hukuman penjara untuk kliennya dapat dikurangi. Sebab, dikatakan bahwa Cao menderita depresi berat usai mengalami stres dalam waktu lama.
"Pada saat melakukan penipuan [pernikahan], dia sebelumnya telah ditipu oleh mitra bisnisnya," ujar Lim. Lim menambahkan, Cao memiliki sejumlah bisnis di Singapura — dan sebenarnya dapat dengan mudah mengajukan visa kunjungan tipe bisnis.
"Namun, Cao gagal mempertimbangkan hal ini karena dia bertindak tidak logis pada saat itu akibat penyakit mentalnya," jelas Lim.
Lim kemudian balik menyerang Chen yang dinilai mengeksploitasi keputusasaan dan kecerobohan Cao demi mendapatkan keuntungan finansial dari pernikahan tersebut.
ADVERTISEMENT
Namun, menurut jaksa selama persidangan Cao tidak menyebutkan soal penyakit mental yang dideritanya. Dalam laporan psikiatri Cao, dikatakan bahwa wanita ini berada dalam kondisi waras dan sadar saat melakukan pelanggaran.
"Faktanya, dia secara aktif merencanakan upacara pernikahan," ungkap jaksa.
Jaksa penuntut mengajukan hukuman penjara sedikitnya enam bulan untuk Cao. Pihaknya juga berpendapat, pelanggaran semacam itu cenderung sulit terdeteksi lantaran pernikahan adalah sesuatu yang bersifat pribadi.
"Pelanggaran semacam itu mengikis kesucian pernikahan," jelasnya.
Hakim menegaskan, pelanggaran dengan cara menikahi warga lokal demi bisa mengelabui imigrasi adalah tindakan serius. Dia pun setuju dengan jaksa penuntut bahwa pada dasarnya pernikahan itu bersifat pribadi.
Hakim kemudian memvonis Cao dengan hukuman enam bulan penjara — yang sebenarnya cukup ringan untuk pelanggaran semacam itu.
ADVERTISEMENT
Di bawah peraturan Singapura, melakukan pernikahan palsu demi mendapatkan keuntungan imigrasi lewat pemberian gratifikasi, warga asing bisa saja dipenjara hingga 10 tahun, didenda hingga SGD 10 ribu (Rp 113 juta), atau keduanya.