Perempuan di Yogya Jual Tiket Coldplay Fiktif Rp 50 Juta, Dipakai Trading Kripto

30 November 2023 16:32 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi war tiket Coldplay. Foto: Fitra Andrianto/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi war tiket Coldplay. Foto: Fitra Andrianto/kumparan
ADVERTISEMENT
Seorang perempuan berinisial RE (40) alias Sisca ditangkap Satreskrim Polresta Yogyakarta setelah menipu sejumlah orang dengan modus penjualan tiket konser Coldplay.
ADVERTISEMENT
Dia nekat menipu 3 rekannya sendiri. Penipuan ini dimulai pada Mei 2023 lalu di Gondokusuman, Kota Yogyakarta.
"Pelaku menawarkan kepada para korban bahwa pelaku bisa mencarikan tiket konser Coldplay dengan harga bervariasi sesuai tempat duduknya mulai harga Rp 2,1 juta untuk kategori 5, harga Rp 3,9 [juta] untuk kategori 3, sampai harga Rp 5,9 juta untuk tempat duduk baris ke empat belas," kata Kasat Reskrim Polresta Yogyakarta AKP Probo Satrio, Kamis (30/11).
"Pelaku perempuan, tidak bekerja, alamat di Sleman," jelasnya.
RE mengaku pada korbannya memiliki kenalan event organizer yang punya jatah tiket konser Coldplay di Jakarta.
Korban yang tergiur lantas memesan tiket. RE kemudian meminta pembayaran tiket konser Coldplay untuk ditransfer. Lalu Juli 2023, pelaku menjanjikan tiket dapat diterima dalam waktu dekat, tetapi kursi untuk menonton konser tidak bisa bersebelahan dan jumlah penonton dikurangi oleh pihak keamanan.
ADVERTISEMENT
Para korban lantas berubah pikiran dan ingin membatalkan pemesanan tiket. Antara korban dan RE menyepakati pengembalian uang.
"Ketika para korban menanyakan terkait refund uang pembayaran tiket tersebut, pelaku menjawab dengan alasan uang dari promotor belum diterima oleh pelaku," jelasnya.
Ilustrasi tersangka pelecehan seksual. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
RE memberikan nomor telepon atas nama Sisca yang disebut bekerja di EO yang membantu mencarikan tiket. Padahal Sisca ini fiktif.
"Sisca karakter fiktif yang diperankan pelaku sendiri. Ketika dihubungi korban, Sisca selalu beralasan dirinya sedang sakit dan belum bisa mengembalikan refund uang," katanya.
Lantaran uang tak kunjung kembali, para korban melaporkan ke Polresta Yogyakarta pada 17 November lalu. RE ditangkap di kontrakannya di Ngaglik, Kabupaten Sleman pada 27 November.
"Tiketnya itu tidak ada jadi fiktif," katanya.
ADVERTISEMENT
Kerugian dari 3 korban kurang lebih Rp 50 juta. Jumlah tiket yang dibeli korban antara 8 sampai 10-an tiket. Satu orang ada yang beli beberapa tiket.
"Uang digunakan korban untuk membayar utang dan trading mata uang kripto," katanya.
RE kini terancam Pasal 378 KUHP tentang penipuan. Kurungan 4 tahun penjara juga mengancam RE.
"Murni penipuan ini," pungkasnya.