Perempuan 'Mayat dalam Karung di Kediri' Dibunuh Ayah Kandung, Motif Sakit Hati

17 Juli 2023 14:51 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
Suprapto pembunuh anak kandung. Dok: Ist.
zoom-in-whitePerbesar
Suprapto pembunuh anak kandung. Dok: Ist.
ADVERTISEMENT
Desy Lailatul Khoiriyah (20 tahun), perempuan yang ditemukan tewas di Kediri, Jawa Timur, di dalam karung dengan kondisi tangan dan kaki terikat, ternyata dibunuh oleh Suprapto (53), ayah kandungnya.
ADVERTISEMENT
"S merupakan bapak kandung dari korban," ujar Kasat Reskrim Polres Kediri, AKP Rizkika Atmadha, dalam jumpa pers di kantornya, Senin (17/7).
Pembunuhan itu terjadi pukul 21.00 WIB, Rabu (5/7). Suprapto pulang kerja lalu mendatangi Desy di kamarnya.
Suprapto menarik tangan Desy, Desy berteriak. Suprapto langsung mencekik serta membekap mulut Desy.
"Korban terjatuh dan terluka di bagian kepala," kata Rizkika.
Desy pingsan, lalu dibawa ke kamar mandi.

Bahkan Desy Dicabuli

"Di dalam kamar mandi tersebut korban sempat dicabuli," ujar Rizkika.
Usai mencabuli, Suprapto mengecek mengecek nadi korban: Masih bernyawa. Suprapto pun memasukkan kepala Desy ke bak mandi.
Lalu, Suprapto keluar dari kamar mandi itu untuk mengambil karung yang ditempatkan di saku celananya.
ADVERTISEMENT
"Kemudian memasukkan korban ke karung tersebut. Kondisi mulut tertutup, tangan terikat," kata Rizkika.
Suprapto pun membawa karung berisi jenazah Desy menggunakan motor ke sebuah area persawahan.
Sebelum membuang karung berisi jenazah putrinya itu, Suprapto mengambil sejumlah harta.
"Mengambil perhiasan korban, motor, handphone, semuanya diambil," ujar Rizkika.

Motif Sakit Hati

Rizkika mengungkapkan motif Suprapto membunuh Desy adalah sakit hati.
"Pelaku mempunyai rasa dendam atau sakit hati karena sering dikata-katai. Dari situ sehingga muncul, penyiksaan, terhadap korban," ujar Rizkika.

Kabur Pindah-pindah Tempat

Setelah membunuh, Suprapto kabur berganti-ganti tempat selama sepekan.
"Kami sudah membuntuti yang bersangkutan, kami melihat kendaraan yang digunakan, Honda BeAT warna biru yang diubah menjadi merah-putih," kata Rizkika.
Dari penangkapan itu, polisi menyita beberapa barang bukti: Kain plastik berwarna putih, tali merah muda untuk mengikat, motor, dan uang tunai dari hasil penjualan handphone korban.
ADVERTISEMENT
Atas perbuatannya, Suprapto dikenakan Pasal 44 ayat 1 dan 3 UU KDRT subsider Pasal 338 KUHP dan Pasal 286 KUHP dan Pasal 365 Ayat 1 dan 3 KUHP. Ia diancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.