Pergub Kenaikan Tarif Rusunawa di Jakarta Dicabut

16 Agustus 2018 13:47 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:06 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman DKI Jakarta, Meli Budiastuti ketika ditemui awak media di Jakarta, Selasa (14/8). (Foto: Moh Fajri/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman DKI Jakarta, Meli Budiastuti ketika ditemui awak media di Jakarta, Selasa (14/8). (Foto: Moh Fajri/kumparan)
ADVERTISEMENT
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sudah bertemu dengan Plt Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Permukiman Meli Budiastuti untuk mengkaji ulang Pergub Nomor 55 Tahun 2018 tentang penyesuaian tarif retribusi pelayanan perumahan.
ADVERTISEMENT
“Yang jelas kalau Oktober diberlakukan untuk rusun tower baru. Tapi terhadap rusun yang tidak ada peningkatan tentunya tidak ada pemberlakuan baru, tetap mengacu pada Perda No. 3/2012,” kata Meli di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Kamis, (16/8).
Meli mengatakan Pergub tersebut tetap berlaku untuk 13 rusun baru yang berbentuk tower. Sementara untuk yang rusun lama akan dikaji dulu. Sehingga Meli mengungkapkan Pergub Nomor 55 akan ditarik terlebih dahulu.
“Jadi Oktober itu pemberlakukan tarif terhadap bangunan-bangunan yang baru, yang tower tadi. Terhadap yang lama yang existing kita kaji lagi sesuai arahan gubernur tapi tentunya bentuk Pergubnya tidak Pergub 55. Untuk sementara kita tarik, kita cabut, nanti kita terbitkan Pergub yang baru,” tambahnya.
ADVERTISEMENT
Rusunawa (Foto: Iqbal Firdaus/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Rusunawa (Foto: Iqbal Firdaus/kumparan)
Meli mengungkapkan, selama proses sosialiasi kenaikan tarif sewa, pihaknya banyak mendapat masukan mengenai kondisi perekonomian masyarakat. Meli mengaku masyarakat yang mampu tidak bermasalah, tetapi bagi bagi mereka yang berpenghasilan di bawah UMP merasa keberatan dengan kenaikan tarif sewa.
“Oleh karena itu tadi arahan dari gubernur kita evaluasi dulu, kita kaji lagi Pergub (Nomor 55) ini, jadi untuk sementara Pergub ini istilahnya di-hold dulu, dicabut dululah. Pergub ini kan belum dilakukan, baru Oktober, kan masih sosialisasi untuk kita dapat masukan dari masyarakat penghuni,” ujar Meli.
Lebih lanjut Meli menjelaskan rencananya Pergub baru yang mengatur sewa rusun dikeluarkan dalam waktu dekat. Menurut Meli setiap langkah yang diambil harus memiliki payung hukum yang jelas.
ADVERTISEMENT
“Yang jelas untuk penghunian bangunan yang tower baru target kami Oktober sudah harus dihunikan. Berarti dalam waktu dekat ini, itu harus sudah dilakukan, kajian terhadap Pergub yang tarif baru tersebut pasti akan terbit bulan September ini,” tutur Meli.
“Kita akan percepat seperti itu karena penghunian (rusun berbentuk tower) kan sekarang lagi registrasi ulang terhadap penghunian tower baru,” pungkasnya.