Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Periksa Wakil Ketua DPRD DKI, KPK Cek soal Pengusulan Pengadaan Tanah di Munjul
11 Agustus 2021 12:03 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Penyidik KPK memanggil Wakil Ketua DPRD DKI M. Taufik dalam proses penyidikan terkait kasus dugaan mafia tanah di Munjul, Jakarta Timur, Selasa (10/8). Keterangan Taufik dibutuhkan sebagai saksi untuk tersangka mantan Dirut Perumda Pembangunan Sarana Jaya , Yoory Corneles Pinontoan.
ADVERTISEMENT
Selain Taufik, ada saksi lain yang turut dipanggil penyidik. Yakni Riyadi selaku Plh BP BUMD DKI Jakarta periode 2019 serta Sudrajat Kuswata selaku Kasubbid Pelaporan Arus Kas BPKD DKI Jakarta.
Mereka diperiksa terkait kasus dugaan korupsi dalam pengadaan tanah di Munjul Kelurahan Pondok Rangon, Kecamatan Cipayung, Kota Jakarta Timur, Provinsi DKI Jakarta Tahun 2019.
Plt juru bicara KPK, Ali Fikri, mengatakan sejumlah keterangan dimintai pihak penyidik terhadap Taufik. Salah satunya yakni berkaitan dengan proses pengusulan dan pembahasan anggaran Perumda Pembangunan Sarana Jaya terkait pengadaan tanah di wilayah Munjul.
"Tim Penyidik mendalami pengetahuan saksi antara lain terkait dengan pengusulan dan pembahasan anggaran untuk BUMD di Pemprov DKI Jakarta yang salah satunya pengadaan tanah di Munjul Kelurahan Pondok Rangon, Kecamatan Cipayung, Kota Jakarta Timur," ujar Ali dalam keterangan tertulisnya, Rabu (11/8).
ADVERTISEMENT
Masih terhadap Taufik, kata Ali, tim penyidik KPK juga mendalami keterangan yang bersangkutan terkait perkenalannya dengan sosok Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur (PT ABAM), Rudi Hartono Iskandar yang kini berstatus tersangka dalam perkara ini.
Tak hanya soal perkenalan, menurut Ali, penyidik turut mendalami bagaimana proses jual beli tanah di Munjul dapat terjadi.
"Termasuk saksi juga dikonfirmasi mengenai pengetahuannya terkait proses jual beli tanah tersebut dan perkenalan saksi dengan tersangka RHI (Rudi Hartono Iskandar)," ucap Ali.
Sementara untuk saksi Riyadi selaku Plh Badan Pembinaan BUMD Periode 2019, Ali menyebut pihaknya mendalami terkait pengetahuan saksi soal bagaimana proses regulasi mengenai program DP 0 rupiah di Provinsi DKI Jakarta.
Dalam kasus ini, sudah ada beberapa tersangka yang dijerat dan sudah ditahan KPK, yakni Mantan Dirut Perumda Pembangunan Sarana Jaya, Yoory Corneles Pinontoan; Direktur PT Adonara Propertindo, Tommy Adrian; Wakil Direktur PT Adonara Propertindo, Anja Runtuwene; PT Adonara Propertindo selaku korporasi; serta Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur, Rudy Hartono Iskandar.
ADVERTISEMENT
Dalam kasus ini, KPK menduga ada kongkalikong dalam pembelian tanah di Munjul Jakarta Timur. Diduga, Sarana Jaya membeli tanah dari PT Adonara Propertindo melawan hukum, karena:
• Tidak adanya kajian kelayakan terhadap objek tanah serta
• Tidak dilakukannya kajian appraisal dan tanpa didukung kelengkapan persyaratan sesuai dengan peraturan terkait.
• Beberapa proses dan tahapan pengadaan tanah juga diduga kuat dilakukan tidak sesuai SOP serta adanya dokumen yang disusun secara backdate.
• Adanya kesepakatan harga awal antara pihak Anja Runtuwene dan Sarana Jaya sebelum proses negosiasi dilakukan.