Perintah AKBP Achiruddin Siapkan Senpi yang Bikin Aditya Leluasa Aniaya Ken

12 Juli 2023 14:36 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Petugas melepaskan borgol AKBP Achiruddin Hasibuan sebelum mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Medan pada Rabu (12/7/2023). Foto: Tri Vosa/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Petugas melepaskan borgol AKBP Achiruddin Hasibuan sebelum mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Medan pada Rabu (12/7/2023). Foto: Tri Vosa/kumparan
ADVERTISEMENT
Pengadilan Negeri Medan pada Rabu (12/7) menggelar sidang perdana kasus pembiaran penganiayaan dengan terdakwa AKBP Achiruddin Hasibuan Dalam sidang itu, AKBP Achiruddin didakwa melanggar pasal penganiayaan berat.
ADVERTISEMENT
“Terdakwa memerintahkan saksi Rido Setyawan untuk mengeluarkan senjata dari kamar. Dan saksi Rido langsung masuk ke dalam kamar untuk mengambil senjata dan keluar dari dalam rumah untuk mengeluarkan senjata laras panjang berwarna hitam,” kata jaksa penuntut umum.
Rido kemudian mengambil senjata itu. Hal ini yang akhirnya membuat anak Achiruddin, Aditya Hasibuan, merasa diberi kesempatan untuk menganiaya Ken Admiral.
“Mengakibatkan saksi korban Ken Admiral mengalami luka yang dijumpai pada tubuh korban,” jelasnya.
Rekonstruksi duel Aditya Hasibuan vs Ken Admiral di Polda Sumut, Senin (8/5/2023). Foto: Tri Vosa/kumparan
Atas kasus ini, AKBP Achiruddin didakwa pasal 351 ayat 2 KUHP jo pasal 56 ayat 2 KUHP subsider Pasal 351 ayat 1 KUHP juncto pasal 56 ayat 2 KUHP atau Pasal 335 ayat 1 KUHP.
Terkait dakwaan tersebut, kuasa hukum AKBP Achiruddin, Joko Pranata Situmeang, mengatakan pihaknya tidak akan mengajukan eksepsi.
ADVERTISEMENT
“Kita tidak mengajukan eksepsi, biar agak cepat,” kata Joko usai sidang.
“Karena kita fokus pada pembuktian saja, kita pembuktian pada pokok perkara. Dan lebih efisien menurut kita, makanya kita tidak lakukan eksepsi,” jelasnya.