Perjalanan Kasus BLBI hingga Akhirnya KPK Terbitkan SP3 Sjamsul Nursalim

1 April 2021 18:47 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi KPK Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi KPK Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
ADVERTISEMENT
KPK menghentikan penanganan perkara atas nama Sjamsul Nursalim dan istrinya, Itjih Nursalim, di kasus dugaan korupsi penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Pasangan suami istri ini menjadi pihak pertama yang mendapat SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan) dari KPK.
ADVERTISEMENT
Perkara BLBI ini memang sudah cukup lama ditangani KPK. Penyidikan bahkan sudah dimulai sejak 2017. Namun, kasus ini bergulir hingga akhirnya KPK mengeluarkan SP3.
"KPK memutuskan untuk menghentikan penyidikan perkara atas nama tersangka SN (Sjamsul Nursalim) dan ISN (Itjih Sjamsul Nursalim)," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers, Kamis (1/4).
Alex pun memaparkan bagaimana penanganan perkara ini sejak awal penyidikan. Berikut kronologinya:

20 Maret 2017

KPK menerbitkan sprindik atas nama Syafruddin Arsyad Temenggung selaku Ketua BPPN. Ia dijerat sebagai tersangka terkait pemberian Surat Keterangan Lunas (SKL) kepada Sjamsul Nursalim selaku Pemegang Saham Pengendali (PSP) BDNI pada tahun 2004. Surat tersebut terkait dengan pemenuhan kewajiban penyerahan aset oleh obligor BLBI kepada BPPN.
ADVERTISEMENT

18 April 2018

Berkas perkara Syafruddin Temenggung dinyatakan lengkap oleh KPK. Berkas tersebut pun kemudian dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk disidangkan.

9 Agustus 2018

KPK membuka penyelidikan baru terkait dengan pemenuhan kewajiban pemegang saham BDNI selaku obligor BLBI kepada BPPN. Diduga penyelidikan ini untuk mencari bukti keterlibatan dari Sjamsul Nursalim.

24 September 2018

Sidang lanjutan Syafruddin Temenggung di Pengadilan Tipikor. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
Hakim Pengadilan Tipikor menyatakan Syafruddin Temenggung bersalah melakukan korupsi. Berdasarkan putusan nomor: 39/Pidsus TPK/2018/PN.JKT.PST, Syafruddin divonis 13 tahun penjara dan pidana denda Rp 700 juta. Ia banding atas putusan tersebut.

2 Januari 2019

Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak banding Syafruddin Temenggung. Hakim tetap menilai dia bersalah melakukan korupsi berdasarkan putusan nomor: 29/PID.SUS-TPK/2018/PT.DKI.
ADVERTISEMENT
Bahkan, hukuman Syafruddin Temenggung diperberat menjadi 15 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. Ia pun menempuh langkah kasasi.

13 Mei 2019

Ilustrasi Sjamsul Nursalim. Foto: Indra Fauzi/kumparan
KPK menerbitkan sprindik dan menetapkan Sjamsul Nursalim dan Itjih Nursalim sebagai tersangka. Keduanya diduga bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi dengan Syafruddin Temenggung.

9 Juli 2019

Mahkamah Agung mengabulkan kasasi Syafruddin Temenggung. Ia kemudian dilepaskan MA.
Berikut pokok-pokok putusan kasasi MA tersebut:
ADVERTISEMENT

9 Juli 2019

Eks Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), Syafruddin Arsyad Temenggung (tengah), usai keluar dari rutan KPK, Selasa (9/7). Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
Syarifuddin Temenggung dibebaskan oleh jaksa eksekutor KPK sebagaimana bunyi amar putusan MA.

17 Desember 2019

KPK mengajukan upaya hukum lanjutan luar biasa yakni Peninjauan Kembali (PK) atas vonis kasasi MA.

16 Juli 2020

Permohonan PK KPK ditolak berdasarkan Surat MA Nomor: 2135/Panmud.Pidsus/VII/2020.
"Upaya KPK sampai dengan diajukan Peninjauan Kembali perkara dimaksud telah dilakukan, akan tetapi berdasarkan Putusan MA RI atas Kasasi SAT Nomor: 1555 K/Pid.Sus/2019 tanggal 09 Juli 2019 dengan terdakwa Syafruddin Arsyad Temenggung yang menyatakan bahwa perbuatan terdakwa bukan merupakan tindak pidana dan melepaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum maka KPK meminta pendapat dan keterangan ahli hukum pidana yang pada pokoknya disimpulkan bahwa tidak ada upaya hukum lain yang dapat ditempuh KPK," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di kantornya, Kamis (1/4).
ADVERTISEMENT

31 Maret 2021

KPK menerbitkan SP3 untuk Sjamsul Nursalim dan Itjih Nursalim. KPK beralasan penyidikan dihentikan karena tak ada unsur penyelenggara negara yang terpenuhi di kasus tersebut lantaran Syafruddin Temenggung divonis lepas oleh MA.