Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Perkara BLBI ini memang sudah cukup lama ditangani KPK. Penyidikan bahkan sudah dimulai sejak 2017. Namun, kasus ini bergulir hingga akhirnya KPK mengeluarkan SP3.
"KPK memutuskan untuk menghentikan penyidikan perkara atas nama tersangka SN (Sjamsul Nursalim) dan ISN (Itjih Sjamsul Nursalim)," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers, Kamis (1/4).
Alex pun memaparkan bagaimana penanganan perkara ini sejak awal penyidikan. Berikut kronologinya:
20 Maret 2017
KPK menerbitkan sprindik atas nama Syafruddin Arsyad Temenggung selaku Ketua BPPN. Ia dijerat sebagai tersangka terkait pemberian Surat Keterangan Lunas (SKL) kepada Sjamsul Nursalim selaku Pemegang Saham Pengendali (PSP) BDNI pada tahun 2004. Surat tersebut terkait dengan pemenuhan kewajiban penyerahan aset oleh obligor BLBI kepada BPPN.
ADVERTISEMENT
18 April 2018
Berkas perkara Syafruddin Temenggung dinyatakan lengkap oleh KPK. Berkas tersebut pun kemudian dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk disidangkan.
9 Agustus 2018
KPK membuka penyelidikan baru terkait dengan pemenuhan kewajiban pemegang saham BDNI selaku obligor BLBI kepada BPPN. Diduga penyelidikan ini untuk mencari bukti keterlibatan dari Sjamsul Nursalim.
24 September 2018
Hakim Pengadilan Tipikor menyatakan Syafruddin Temenggung bersalah melakukan korupsi. Berdasarkan putusan nomor: 39/Pidsus TPK/2018/PN.JKT.PST, Syafruddin divonis 13 tahun penjara dan pidana denda Rp 700 juta. Ia banding atas putusan tersebut.
2 Januari 2019
Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak banding Syafruddin Temenggung. Hakim tetap menilai dia bersalah melakukan korupsi berdasarkan putusan nomor: 29/PID.SUS-TPK/2018/PT.DKI.
ADVERTISEMENT
Bahkan, hukuman Syafruddin Temenggung diperberat menjadi 15 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. Ia pun menempuh langkah kasasi.
13 Mei 2019
KPK menerbitkan sprindik dan menetapkan Sjamsul Nursalim dan Itjih Nursalim sebagai tersangka. Keduanya diduga bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi dengan Syafruddin Temenggung.
9 Juli 2019
Mahkamah Agung mengabulkan kasasi Syafruddin Temenggung. Ia kemudian dilepaskan MA.
Berikut pokok-pokok putusan kasasi MA tersebut:
ADVERTISEMENT
9 Juli 2019
Syarifuddin Temenggung dibebaskan oleh jaksa eksekutor KPK sebagaimana bunyi amar putusan MA.
17 Desember 2019
KPK mengajukan upaya hukum lanjutan luar biasa yakni Peninjauan Kembali (PK) atas vonis kasasi MA.
16 Juli 2020
Permohonan PK KPK ditolak berdasarkan Surat MA Nomor: 2135/Panmud.Pidsus/VII/2020.
"Upaya KPK sampai dengan diajukan Peninjauan Kembali perkara dimaksud telah dilakukan, akan tetapi berdasarkan Putusan MA RI atas Kasasi SAT Nomor: 1555 K/Pid.Sus/2019 tanggal 09 Juli 2019 dengan terdakwa Syafruddin Arsyad Temenggung yang menyatakan bahwa perbuatan terdakwa bukan merupakan tindak pidana dan melepaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum maka KPK meminta pendapat dan keterangan ahli hukum pidana yang pada pokoknya disimpulkan bahwa tidak ada upaya hukum lain yang dapat ditempuh KPK," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di kantornya, Kamis (1/4).
ADVERTISEMENT
31 Maret 2021
KPK menerbitkan SP3 untuk Sjamsul Nursalim dan Itjih Nursalim. KPK beralasan penyidikan dihentikan karena tak ada unsur penyelenggara negara yang terpenuhi di kasus tersebut lantaran Syafruddin Temenggung divonis lepas oleh MA.