Perjalanan Kasus Ronald Tannur: Sempat Bebas, Kini Dieksekusi Penjara 5 Tahun

28 Oktober 2024 7:14 WIB
·
waktu baca 5 menit
comment
6
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Terdakwa Gregorius Ronald Tannur saat menjalani sidang putusan di PN Surabaya, Rabu (24/7/2024). Foto: Farusma Okta Verdian/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Terdakwa Gregorius Ronald Tannur saat menjalani sidang putusan di PN Surabaya, Rabu (24/7/2024). Foto: Farusma Okta Verdian/kumparan
ADVERTISEMENT
Gregorius Ronald Tannur, sempat divonis bebas dalam kasus penganiayaan yang menewaskan kekasihnya Dini Sera Afrianti (26) di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (24/7). Sidang itu dipimpin Hakim Ketua Erintuah Damanik.
ADVERTISEMENT
Tampak setelah mendengar putusan bebas disebut, Ronald Tannur yang dalam kondisi berdiri, melepas kacamatanya. Ia lalu mengusap air matanya.
Setelah amar putusan dibacakan, Ronald kembali duduk.
Kemudian hakim bertanya kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ahmad Muzakki terkait putusan itu. Jaksa Muzakki menjawab pikir-pikir atas putusan tersebut.
Vonis ini sontak menyita perhatian publik. Banyak yang mempertanyakan alasan hakim memvonis bebas Ronald Tannur.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Timur, Mia Amiati, mengungkapkan bahwa terpidana Gregorius Ronald Tannur sempat ke luar negeri usai dinyatakan bebas oleh majelis hakim PN Surabaya.
Namun, Mia tak menerangkan kapan tepatnya Ronald Tannur pergi ke luar negeri. Begitu juga negara mana yang ia tuju.
"Menurut catatan Dirjen Imigrasi, pada saat setelah putus persidangan, yang bersangkutan pernah ke luar negeri, tetapi kembali," kata Mia kepada wartawan di kantornya, Surabaya, Minggu (27/10).
ADVERTISEMENT
Suap di Balik Vonis Bebas Ronald Tannur
Terpidana Gregorius Ronald Tannur (rompi merah) tiba di Rutan Kelas 1 Medaeng, Surabaya, Minggu (27/10/2024). Foto: Kemenkumham Jatim
Kejaksaan Agung menangkap 3 hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada Rabu (23/10). Tiga hakim yang ditangkap itu ialah pemberi vonis bebas terdakwa pembunuhan Dini Sera Afrianti, Ronald Tannur.
Ketiga hakim yang mengadili adalah Hakim Ketua Erintuah Damanik serta dua anggota hakim Heru Hanindyo dan Mangapul.
Selain ketiga hakim, ada satu orang pengacara yang turut ditangkap Kejagung. Diduga, dia merupakan pihak pemberi suap.
Direktur Penyidikan Jampidsus Abdul Qohar menyatakan penangkapan dan penetapan tersangka tidak dilakukan secara tiba-tiba.
"Penangkapan 4 orang tersangka tidak dilakukan tiba-tiba. Tetapi penyidik sudah lama mengikuti sejak adanya putusan pengadilan yang membebaskan Ronald Tannur yang kita tahu semua jadi polemik di masyarakat luas," kata Qohar kepada wartawan di Kejaksaan Agung, Rabu (23/10).
ADVERTISEMENT
Vonis Bebas Ronald Tannur Batal
Ronald Tannur diamankan di Perumahan Victoria Regency Surabaya Minggu (27/10/2024). Foto: Kejaksaan Agung
Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU) terkait vonis bebas Ronald Tannur. Dengan putusan ini, Ronald Tannur dijatuhi hukuman 5 tahun penjara.
"(Putusan kasasi) kalau enggak salah, terbukti," kata juru bicara MA, Yanto, saat dikonfirmasi Rabu (23/10).
Yanto menjelaskan, putusan kasasi ini juga sekaligus membatalkan vonis bebas Tannur. Kini, ia dihukum 5 tahun penjara.
"(Hukuman) penjara. Kalau enggak salah, 5 tahun," ujarnya.
Dikutip dari situs MA, Ronald Tannur dinilai terbukti melanggar Pasal 351 Ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang membuat orang mati.
Zarof Ricar Ditangkap
Ronald Tannur diamankan di Perumahan Victoria Regency Surabaya Minggu (27/10/2024). Foto: Kejaksaan Agung
Pensiunan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar, ditangkap Kejaksaan Agung (Kejagung) karena diduga melakukan pemufakatan jahat suap terkait putusan kasasi Ronald Tannur. Ia dijerat sebagai tersangka bersama dengan pengacara Tannur, Lisa Rachmat.
ADVERTISEMENT
Lisa diduga meminta Zarof agar mengatur putusan kasasi Tannur dan menjanjikan Rp 5 miliar untuk para hakim kasasi itu. Sementara Rp 1 miliar sebagai fee untuk Zarof Ricar.
Saat dimintai keterangan oleh penyidik, Zarof mengaku telah menemui salah satu Hakim Agung untuk mengatur putusan kasasi Tannur agar tetap divonis bebas.
Terkait itu, juru bicara MA Yanto pun angkat bicara. Ia mengaku pihaknya belum mengetahui informasi itu. Namun, MA akan menyerahkan sepenuhnya proses hukum yang sedang berjalan.
"Belum, belum dapat info, karena belum dapat info, ya belum ini ya, ya kalau itu memang benar ya nanti, kan, proses hukum akan ketahuan, proses hukum berjalan akan ketahuan kalau memang itu benar," ujar Yanto saat dihubungi, Sabtu (26/10).
ADVERTISEMENT
Penggeledahan dilakukan di beberapa lokasi, termasuk rumah masing-masing tersangka. Total uang yang disita penyidik mencapai Rp 20 miliar dari berbagai mata uang.
Kejati Jatim Tangkap Ronald Tannur, Segera Dieksekusi
Kejaksaan Tinggi Jawa Timur mengamankan Gregorius Ronald Tannur. Dia merupakan terpidana kasus kematian Dini Sera Afrianti, yang merupakan kekasihnya.
Tannur diamankan untuk dieksekusi ke penjara. Dia akan menjalani hukuman 5 tahun penjara sebagaimana putusan tingkat kasasi.
"Tim telah berhasil melakukan eksekusi terpidana atas nama G. Ronald Tannur," kata Kasipenkum Kejati Jatim, Windhu Sugiarto, Minggu (27/10).
Potret Ronald Tannur saat Ditangkap di Surabaya: Berkaus Oblong, Tak Melawan
Jumpa pers kasus dugaan suap vonis bebas Ronald Tannur di Kejagung, Jumat (25/10). Foto: Jonathan Devin/kumparan
Dalam foto yang kumparan terima, tampak Tannur diamankan dari kediamannya oleh jaksa. Tannur terlihat mengenakan kaus berwarna abu-abu dan celana panjang hitam. Ia tampak membawa sejumlah barang saat dibawa oleh jaksa.
ADVERTISEMENT
Menurut Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar, Tannur ditangkap pada pukul 14.40 WIB. Dia saat ini sudah berada di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur untuk dieksekusi.
"Yang bersangkutan tidak melakukan perlawanan. Kan untuk eksekusi, yang bersangkutan kan posisinya tidak ditahan makanya harus diamankan untuk dieksekusi," kata Harli saat dikonfirmasi.
Pengembangan Perkara: Munculnya Dugaan Suap
Kejaksaan Agung terus mengusut kasus suap 3 hakim di balik vonis bebas Ronald Tannur. Setelah 3 hakim, Erintuah Damanik, Mangapul dan Heru Hanindyo ditangkap, mereka menangkap bekas pejabat MA bernama Zarof Ricar.
Pantauan kumparan di Kejagung, setidaknya terlihat tumpukan uang dengan lima mata uang berbeda. Mulai dari rupiah hingga Dolar Amerika.
Berikut uang tersebut:
ADVERTISEMENT
Diduga uang dan emas ini diamankan masih terkait dengan salah satu pihak yang diamankan dalam kasus suap vonis Ronald Tannur. Uang itu diamankan saat Kejagung menggeledah kediaman mantan pejabat Mahkamah Agung Zarof Ricar di Jakarta.
Diduga, uang tersebut merupakan suap dan gratifikasi yang diterima oleh Zarof, termasuk untuk mengurus perkara kasasi dari Ronald Tannur. Kejagung belum membeberkan kasus-kasus lain yang diduga melibatkan Zarof.
Kejagung akan mendalami kasus suap tersebut secara terpisah dengan vonis Ronald Tannur.