Pernyataan KPK Bernafsu Tangkap Harun Masiku Dinilai Retorika Belaka

25 Agustus 2021 12:23 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tersangka korupsi eks caleg PDIP Harun Masiku. Foto: Twitter/@efdesaja
zoom-in-whitePerbesar
Tersangka korupsi eks caleg PDIP Harun Masiku. Foto: Twitter/@efdesaja
ADVERTISEMENT
KPK menyatakan sangat bernafsu untuk menangkap Harun Masiku. Namun, pernyataan KPK itu dinilai sebagai retorika belaka.
ADVERTISEMENT
Harun Masiku ialah eks caleg PDIP yang sudah lebih dari setahun gagal ditangkap KPK. Ia sudah buron sejak gagal ditangkap pada awal 2020 silam.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto menyebut tim sudah sempat menemukan keberadaan Harun Masiku. Namun ia berdalih pandemi COVID-19 menjadi kendala.
Deputi Bidang Penindakan KPK Irjen Pol Karyoto. Foto: Sigid Kurniawan/ANTARA FOTO
KPK menyiratkan Harun Masiku berada di luar negeri. Sementara pandemi membuat mobilitas terkendala. Karyoto mengaku bernafsu untuk menangkap Harun Masiku.
"Itu hanya retorika yang mbulet aja, emang sejak awal tidak niat nangkap, maka yang ada hanya retorika aja," ujar Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, dalam keterangan tertulisnya, Rabu (25/8).
"Mbulet sama dengan tidak jelas juntrungnya, tidak jelas apa maunya, sekadar menutupi ketidakmampuannya dengan cara banyak kata-kata, memproduksi kata-kata," sambungnya.
ADVERTISEMENT
Menurut Boyamin, tak seriusnya KPK dalam upaya penangkapan Harun Masiku terlihat ketika mengurus perihal Red Notice ke Interpol. Hal itu nampak dari tak munculnya informasi DPO Harun di lama milik Interpol: https://www.interpol.int/en.
Red notice merupakan daftar buronan dari berbagai negara di luar negeri. Penerbitan red notice dilakukan National Central Bureau (NCB) Interpol Indonesia yang dalam hal ini berkaitan dengan Divisi Hubinter Polri.
"Katanya kan melibatkan interpol, apa ini retorika juga? Permintaan Red Notice juga jelas retorika karena nyatanya nama HM tidak tayang di web Interpol. Diduga ada syarat-syarat yang belum dipenuhi sehingga dapat dikategorikan tidak serius dan kembali sebatas retorika," ucap Boyamin.
Boyamin Saiman membacakan gugatan dalam sidang pendahuluan gugatan Perppu Penanganan COVID-19 di Mahkamah Konstitusi, Selasa (28/4). Foto: Youtube/ Mahkamah Konstitusi RI
Karenanya ia mempertanyakan keseriusan KPK dalam menangani perkara ini. Ia menduga, KPK akan membiarkan Harun Masiku hingga kasusnya kedaluwarsa.
ADVERTISEMENT
"Sampai kapan retorika ini? Sampai rakyat lupa atau hingga daluarsa 16 tahun lagi [korupsi daluarsa 18 tahun, kasus ini telah berjalan 2 tahun]. (Harun) Sembunyi aja di luar negeri (diduga pernah di Singapura dan sebuah negara bagian di Malaysia)," kata Boyamin.
Ilustrasi Harun Masiku. Foto: Dok: Maulana Saputra/kumparan.
Harun Masiku ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 9 Januari 2020. Dia diduga menyuap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan SGD 57.350 atau setara Rp 600 juta.
Suap diberikan agar Wahyu mengupayakan Harun Masiku sebagai anggota DPR F-PDIP menggantikan Riezky Aprilia melalui mekanisme Pergantian Antar Waktu (PAW).
Harun merupakan satu-satunya tersangka dalam kasus ini yang belum ditangkap dan disidangkan. Tersangka lainnya di kasus ini yakni Wahyu Setiawan, kader PDIP Saeful Bahri, dan eks caleg PDIP Agustiani Tio Fridellina sudah disidang dan perkaranya inkrah.
ADVERTISEMENT
Harun Masiku sudah menjadi buronan KPK sejak 17 Januari 2020. Hingga saat ini, KPK belum berhasil menangkapnya.