Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
Pernyataan Lisan Retno di ICJ Diharapkan Jadi Dukungan Perjuangan Palestina
27 Februari 2024 13:35 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Menlu Retno Marsudi menyampaikan pernyataan lisan di Mahkamah Internasional (ICJ) terkait situasi di Palestina. Dalam pernyataan lisannya, Retno menyinggung apartheid Israel terhadap rakyat Palestina.
ADVERTISEMENT
Wamenlu Pahala Mansury berharap, apa yang disampaikan Retno dapat mendukung perjuangan Palestina. Sebab, yang dilakukan Israel di Palestina melanggar hukum internasional.
"Kita berharap bahwa akan memberikan suatu keputusan yang akan mendukung perjuangan Palestina, karena di situ salah satu opini yang akan diperoleh yaitu apakah pendudukan Israel di Palestina merupakan suatu yang melanggar hukum internasional dan ini yang terus juga akan bergulir ke depannya dan melalui forum ke depannya," kata Pahala di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (27/2).
Pahala juga mengatakan Kemlu akan terus mendorong Israel melakukan gencatan senjata di Palestina. Negara seperti AS hingga Qatar tengah mengupayakan gencatan senjata bisa terwujud pekan depan.
"Kita juga terus mendorong immidiate ceasefire atau adanya gencatan senjata yang ada pada saat ini untuk bisa betul-betul dilaksanakan. Sayangnya rencana resolusi yang terakhir yang diajukan Algeria juga mendapatkan veto," ujarnya.
ADVERTISEMENT
"Kita berharap juga nantinya segera bisa mendapatkan dukungan internasional lainnya," pungkasnya.
Sebelumnya, Retno mengatakan Israel telah melakukan kebijakan apartheid kepada Palestina.
"Hal ini [apartheid Israel] sangat mudah dilihat dari diberlakukannya dua rezim kebijakan yang berbeda yang dilakukan kepada Jewish Israeli settlers dan yang diberlakukan kepada penduduk Palestina. Ini jelas merupakan pelanggaran hukum," tegas Retno dalam keterangan pers, Jumat (23/2).
Retno juga mengatakan, bukti lainnya Israel melakukan pelanggaran hukum yaitu penggunaan kekerasan di Palestina, aneksasi, dan perluasan ilegal settlement.
"Menegaskan bahwa ICJ memiliki yurisdiksi untuk memberikan advisory opinion. Dan yang kedua, dari merit of the case-nya menegaskan bahwa berbagai kebijakan Israel bertentangan dengan hukum internasional," jelas Retno.