Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Perpres Perjanjian FIR RI-Singapura: Ruang Udara di Kepri & Natuna Milik RI
9 September 2022 7:40 WIB
·
waktu baca 3 menitADVERTISEMENT
Presiden Jokowi akhirnya menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) tentang pengesahan perjanjian Flight Information Region (FIR) antara Indonesia dan Singapura.
ADVERTISEMENT
Jokowi didampingi Menko Marves Luhut Pandjaitan dan Menhub Budi Karya Sumadi dalam pengumuman Perpres FIR itu pada Kamis (8/9).
“Alhamdulillah saya telah menandatangani Peraturan Presiden Perpres tentang pengesahan perjanjian FIR Indonesia dan Singapura,” kata Jokowi.
Jokowi mengatakan, kesepakatan ini merupakan langkah maju atas pengakuan internasional terhadap ruang udara Indonesia. Perjanjian itu mampu meningkatkan jaminan keselamatan dan keamanan penerbangan.
"Serta bisa meningkatkan pendapatan negara bukan pajak,” ucap Jokowi.
Sedangkan Luhut Binsar Panjaitan optimistis kesepakatan FIR ini semakin memperlihatkan Indonesia sebagai bangsa yang mandiri dan berdaulat. Ia pun yakin Dirjen Penerbangan Udara Kemenhub diisi oleh orang-orang yang kompeten di bidangnya.
"Tadi Presiden sudah memerintahkan kita akan memperbarui alat-alat canggih kita sehingga kita tidak akan ada masalah di situ," kata Luhut.
ADVERTISEMENT
Sementara Budi Karya Sumadi menambahkan, kesepakatan FIR ini menunjukkan bahwa navigasi Indonesia sama baiknya dengan navigasi negara lain.
FIR Jadi Momentum Modernisasi Peralatan Navigasi dan SDM Indonesia
Jokowi mengatakan, kesepakatan FIR antara Indonesia-Singapura merupakan langkah maju pengakuan internasional atas ruang udara Indonesia.
"Yang sekaligus meningkatkan jaminan keselamatan dan keamanan penerbangan, serta bisa meningkatkan pendapatan negara bukan pajak," kata Jokowi.
Jokowi menyebut, kesepakatan FIR ini menjadi momentum Indonesia untuk memodernisasi peralatan dan SDM penerbangan Indonesia.
"Dan hal ini bisa jadi momentum untuk modernisasi peralatan navigasi dan penerbangan SDM Indonesia," ungkapnya.
Lebih lanjut, Jokowi menuturkan, sudah lama ruang udara Indonesia yang berada di atas Kepulauan Riau dan Natuna dikelola oleh Singapura.
Kini, berkat kerja keras semua pihak, Indonesia telah berhasil mengembalikan pengelolaan ruang udara di atas Kepulauan Riau dan Natuna kepada NKRI.
RI Pegang Kendali Pengelolaan Ruang Udara di Kepri dan Natuna
ADVERTISEMENT
Luhut B Pandjaitan menyatakan, penandatanganan FIR tersebut menandakan saat ini RI dapat memegang kendali pengelolaan ruang udara Kepri dan Natuna.
Hal-hal yang diatur meliputi mekanisme izin keamanan (security clearance) dan izin diplomatik (diplomatic clearance).
"Jadi tetap perjanjian itu ada di kita. Kita mengkomunikasikan dengan mereka (Singapura) dan kita yang pegang kendali. Kita dulu hampir tidak punya kendali di situ. Sekarang kita (punya)," ujar Luhut.
Pencapaian ini disebut Luhut akan menambah penerimaan negara dan menunjukkan RI sebagai negara yang berdaulat karena mampu mengelola ruang udaranya sendiri.
Tercapainya pengelolaan ruang udara di atas Kepri dan Natuna pada RI tersebut menambah luasan FIR sebesar 249.575 km persegi.
Ekstradisi dan Operation Defense RI-Singapura Sedang Ratifikasi di DPR
Selain FIR, Luhut B Panjaitan memastikan perjanjian ekstradisi dan Defense Cooperation Agreement (DCA) RI-Singapura juga telah memasuki tahap ratifikasi di DPR RI.
ADVERTISEMENT
"Presiden memerintahkan kami ada tiga. Satu mengenai FIR yang Bapak Presiden sudah sampaikan, sudah tanda tangan Perpresnya, kedua adalah ekstradisi, dan ketiga Defense Cooperation Agreement," kata Luhut.
"Ini sudah selesai hanya tinggal ratifikasi di parlemen kita saja. Saya kira Presiden sudah memberikan Perpres ke sana dan insyaallah tidak akan terlalu lama lagi akan selesai juga," imbuh dia.
Luhut mengatakan, perjanjian FIR, ekstradisi, dan DCA dengan Singapura menunjukkan keberhasilan pemerintah Indonesia dalam kerja sama internasional. Ia pun berharap perjanjian ekstradisi dapat menambah kemajuan peradilan tindak kejahatan di Indonesia.
"Yang jadi keputusan DPR hanya dua. Satu ekstradisi, kedua Defense Cooperation Agreement. Saya kira ini sudah sampai di parlemen dan kita sudah bicara dengan DPR insyaallah juga saya kira tidak ada masalah. Kalau boleh saya laporkan ini adalah keberhasilan pemerintah bahwa kita bisa bekerja dengan dunia internasional," jelasnya.
ADVERTISEMENT
"Jadi tidak kaku tapi kita tidak ingin kedaulatan negara kita tidak jelas. Ekstradisi sangat penting dan Presiden menekankan kepada kami untuk dilakukan. Kita tidak mau orang yang melakukan kejahatan atau korupsi di tempat kita berlindung di tempat lain. Saya kira itu suatu keputusan yang sangat strategis," tandasnya.