Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Perry Warjiyo Sebut Pejabat BI Sudah Diperiksa KPK soal Kasus Dana CSR
18 Desember 2024 18:15 WIB
ยท
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo mengungkapkan sejumlah pejabat di bank tersebut telah diperiksa KPK. Lembaga antirasuah saat ini tengah mengusut perkara soal dugaan penyalahgunaan dana CSR oleh BI.
ADVERTISEMENT
Perry menjelaskan pihaknya juga telah memberikan sejumlah dokumen terhadap penyidik KPK. Hal tersebut, katanya, merupakan wujud sikap kooperatif BI dalam penyidikan kasus tersebut.
Kendati demikian Perry tidak menyebutkan jumlah dan identitas pejabat yang telah dimintai keterangan itu.
"Bank Indonesia menghormati proses hukum yang dilaksanakan oleh KPK sebagaimana prosedur dan ketentuan yang berlaku. Mendukung upaya-upaya penyidikan serta bersikap kooperatif kepada KPK," tuturnya dalam konferensi pers di kantor pusat BI, Jakpus, Rabu (18/12).
"Dan ini juga sudah kami tunjukkan selama ini baik dari pemberian keterangan oleh para pejabat kami maupun penyampaian dokumen-dokumen yang telah disampaikan," sambungnya.
Kendati demikian, Perry membenarkan kantornya telah didatangi KPK pada Senin (16/12) malam. Dia mengatakan ada sejumlah dokumen terkait CSR yang dibawa oleh penyidik dalam penggeledahan.
ADVERTISEMENT
"Dalam kedatangan tersebut, KPK, informasi yang kami terima, itu membawa dokumen-dokumen yang terkait dengan CSR tadi," sebutnya.
Kasus CSR BI
Dalam kasus ini, KPK mengusut dugaan penyalahgunaan penggunaan dana CSR BI. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Rudi Setiawan, mengungkapkan bahwa dalam kasus ini, sebagian dana CSR tersebut diberikan kepada yang tidak semestinya.
"Jadi BI itu punya dana CSR, kemudian beberapa persen daripada sebagian dari pada itu diberikan ke yang tidak proper. Kurang lebihnya seperti itu," kata Rudi kepada wartawan, Selasa (17/12).
Ia menduga adanya aliran dana CSR tersebut diberikan kepada yayasan yang tidak tepat.
"Yayasan, ada yayasan yayasan, yang kita duga tidak tepat untuk diberikan," ucap dia.
Menurut dia, sudah ada dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Namun, lembaga antirasuah belum mengumumkan secara resmi kepada publik, termasuk konstruksi perkaranya.
ADVERTISEMENT