Pertimbangan Hakim PN Depok Vonis Bebas Pendiri Pasar Muamalah Zaim Saidi

12 Oktober 2021 18:45 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
4
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sidang pendiri Pasar Muamalah, Zaim Saidi, di PN Depok. Foto: Twitter/@AlghifAqsa
zoom-in-whitePerbesar
Sidang pendiri Pasar Muamalah, Zaim Saidi, di PN Depok. Foto: Twitter/@AlghifAqsa
ADVERTISEMENT
Pendiri pasar muamalah di Depok, Zaim Saidi, divonis bebas oleh Pengadilan Negeri (PN) Depok. Vonis tersebut dibacakan pada sidang dengan agenda Pembacaan Putusan, Selasa (12/10).
ADVERTISEMENT
Humas PN Depok, Divo Ardianto, mengatakan sidang itu dilakukan secara langsung di Ruang Sidang 2 (Tirta) dengan Majelis Hakim, Fausi sebagai Hakim Ketua Majelis, dan Hakim Anggota Andi Musyafir dan Ahmad Fadil.
Zaim Saidi (baju batik) bersama pengacaranya di PN Depok. Foto: Instagram/@alghiffari.aqsa
Sementara, terdakwa Zaim Saidi hadir didampingi oleh penasihat hukumnya yang berada di luar ruang persidangan.
"Bahwa terhadap perkara 202/Pid.Sus/2021/PN.Dpk atas nama terdakwa Zaim Saidi tersebut, telah dibacakan putusan dengan amar putusan pada intinya menyatakan terdakwa Zaim Saidi tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan pertama dan kedua," ujar Divo dalam rilisnya, Selasa (12/10).
"Dan kemudian membebaskan terdakwa Zaim Saidi dari semua dakwaan penuntut umum, serta memerintahkan agar terdakwa dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan ini diucapkan, dan memulihkan hak-hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya," imbuhnya.
ADVERTISEMENT
Atas putusan tersebut, penasihat hukum terdakwa telah menerima putusan tersebut. Akan tetapi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan mempertimbangkan putusan itu dalam waktu satu minggu.
Sebelumnya, Zaim Saidi ditangkap Bareskrim Mabes Polri pada Selasa (2/2) malam di rumahnya terkait dengan pasar muamalah yang ia kembangkan di Depok.
Zaim Saidi, pendiri Pasar Muamalah di Depok. Foto: Instagram/@zaim.saidi
Ia didakwa dengan dakwaan alternatif, pertama Pasal 9 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan Hukum Pidana Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, atau kedua Pasal 10 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan Hukum Pidana Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP tentang Mata Uang.
Zaim dituntut oleh JPU melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan pertama. Dalam tuntutan itu, JPU meminta Majelis Hakim untuk menjatuhkan hukuman pidana kurungan selama satu tahun.
ADVERTISEMENT