Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
Pertimbangan Hakim Vonis Hukuman Mati Heru: Sadis, Biadab, Tak Perikemanusiaan
30 Agustus 2023 12:38 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Majelis hakim Pengadilan Negeri Sleman memvonis mati Heru Prastiyo (23 tahun) terdakwa kasus mutilasi Ayu Indraswari (34) di Penginapan Wisma Anggun 2 Jalan Kaliurang Km 18, Pakem, Kabupaten Sleman.
ADVERTISEMENT
Salah satu hal yang memberatkan menurut hakim adalah perbuatan sangat terencana dan biadab.
"Keadaan yang memberatkan perbuatan yang dilakukan terdakwa sangat terencana dan matang. Perbuatan terdakwa sangat sadis, biadab, dan tidak berperikemanusiaan," kata Ketua Majelis Hakim Aminuddin, Rabu (30/8).
Lanjutnya, akibat dari perbuatan Heru ini, timbul rasa duka mendalam dan trauma bagi keluarga korban khususnya anak korban.
"Akibat perbuatan terdakwa mengejutkan dan menakutkan sehingga sangat meresahkan masyarakat di Daerah Istimewa Yogyakarta pada khususnya dan umumnya di Republik Indonesia," katanya.
Sementara itu, menurut hakim tak ada hal yang meringankan bagi Heru.
"Keadaan yang meringankan tidak ada," katanya.
Reaksi Keluarga Korban
Heri Prasetyo (64) ayah dari Ayu Indraswari mengatakan vonis mati ini menurut Heri seusai keinginan dia dan keluarga.
ADVERTISEMENT
"Karena proses mutilasi yang sangat kejam. Kalau, nuwun sewu (maaf), hanya ditusuk mati enggak apa-apa ya, tapi ini dijadikan 65 bagian, disayat-sayat, dipotong kecil-kecil, dipisahkan, itu lah," kata Heri ditemui di Pengadilan Negeri Sleman, Rabu (30/8).
Heri mengatakan hukuman mati ini bisa menjadi pelajaran untuk para pelaku kejahatan di Indonesia terutama pelaku mutilasi.
"Saya menghendaki hukuman mati untuk pelajaran semua pelaku mutilasi seluruh Indonesia," katanya.
Pelaku Terjerat Pinjol dan Judi Online
Dalam fakta persidangan, terungkap Heru membunuh Ayu yang ia kenal dari Facebook karena ingin menguasai harta korban. Heru ini terjerat pinjaman online (pinjol).
"Niat pada diri terdakwa untuk merampas nyawa orang lain dikarenakan untuk menguasai sepeda motor milik korban yang rencananya akan dijual dan hasilnya untuk membayar pinjaman online dan untuk berjudi online," katanya.