Pertimbangan MA Perberat Hukuman Djoko Tjandra Jadi 4,5 Tahun Penjara

17 November 2021 10:05 WIB
·
waktu baca 4 menit
comment
4
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Terpidana kasus cessie Bank Bali Djoko Tjandra saat menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (4/3). Foto: Sigid Kurniawan/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Terpidana kasus cessie Bank Bali Djoko Tjandra saat menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (4/3). Foto: Sigid Kurniawan/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan Djoko Tjandra dan pihak jaksa. Namun, MA memperberat vonis Djoko Tjandra menjadi 4,5 tahun penjara.
ADVERTISEMENT
"Tolak perbaikan kasasi terdakwa dan penuntut umum dengan perbaikan pidana menjadi pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan dan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan penjara," bunyi putusan hakim kasasi sebagaimana dikutip kumparan, Rabu (17/11). Juru bicara MA Andi Samsan Nganro membenarkan soal putusan ini.
Majelis Kasasi ini diketuai oleh hakim Suhadi dengan hakim anggota Ansori dan Suharto. Vonis diketok pada 15 November 2021.
Ada sejumlah pertimbangan dari majelis hakim kasasi dalam memperberat hukuman Djoko Tjandra ini. Beberapa di antaranya sepakat dengan alasan kasasi jaksa.
Majelis Kasasi tidak sependapat dengan Pengadilan Tinggi DKI yang memotong hukuman Djoko Tjandra menjadi 3,5 tahun penjara. Salah satunya terkait pertimbangan pengembalian uang.
ADVERTISEMENT
Pengadilan Tinggi DKI menilai Djoko Tjandra sudah mengembalikan dana yang ada dalam enscrow account atas rekening Bank Bali qq PT Era Giat Prima sebesar Rp 546.468.544.738. Hal ini dinilai sebagai pertimbangan meringankan dalam putusan Djoko Tjandra.
Majelis Kasasi tidak sependapat. Menurut hakim, penyetoran uang itu bagian dari mekanisme eksekusi oleh jaksa Penuntut Umum ketika putusan telah berkekuatan hukum tetap. Hal tersebut dinilai tidak ada korelasi dengan perbuatan suap yang dilakukan oleh Djoko Tjandra dalam perkara ini.
Berikut pertimbangan hakim terhadap alasan kasasi Djoko Tjandra:
Terhadap alasan kasasi Penuntut Umum
ADVERTISEMENT
Terhadap alasan kasasi Terdakwa
ADVERTISEMENT

Kasus Djoko Tjandra

Djoko Tjandra merupakan terdakwa penyuap 2 Jenderal Polri, Irjen Napoleon Bonaparte dan Brigjen Prasetijo, serta Jaksa Pinangki, senilai Rp 8,3 miliar dan USD 500 ribu. Suap tersebut guna menghapus nama Djoko Tjandra dari daftar DPO Imigrasi serta mengurus fatwa ke Mahkamah Agung (MA). Selain itu, Djoko Tjandra bersama Jaksa Pinangki juga didakwa dalam pemufakatan jahat.
Djoko Tjandra dihukum 4,5 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta. Namun, hukumannya dipotong oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada tahap banding. Hukuman Djoko Tjandra dipotong 1 tahun menjadi 3,5 tahun penjara.
Jaksa Pinangki. Foto: Instagram/@ani2medy
Dalam perkara terpisah, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta juga memotong hukuman Jaksa Pinangki. Potongannya pun fantastis: 6 tahun.
Alhasil, hukuman Jaksa Pinangki dari 10 tahun penjara hanya tinggal 4 tahun penjara. Namun, beda dengan perkara Djoko Tjandra, jaksa pada perkara Pinangki tidak mengajukan kasasi.
ADVERTISEMENT
Pinangki kini sudah dieksekusi ke Lapas Tangerang. Ia pun sudah dipecat sebagai jaksa dan PNS.