Pertimbangan MA Tak Terima PK Partai Prima soal Tunda Pemilu

11 Agustus 2023 15:54 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi palu sidang diketuk tanda putusan hakim dijatuhkan. Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi palu sidang diketuk tanda putusan hakim dijatuhkan. Foto: Shutterstock
ADVERTISEMENT
Mahkamah Agung (MA) tidak menerima gugatan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh Partai Rakyat Adil Makmur (Partai Prima) soal penundaan pemilu. Hal tersebut tertuang dalam putusan MA nomor 120 PK/TUN/2023 yang dibacakan pada 8 Agustus 2023.
ADVERTISEMENT
"Menyatakan Permohonan Peninjauan Kembali dari Pemohon Dewan Pimpinan Pusat Partai Rakyat Adil Makmur tidak diterima," demikian putusan PK tersebut.
Permohonan tersebut diadili oleh:
PK tersebut berkaitan dengan sengketa proses pemilihan umum yang diajukan oleh DPP Prima ke Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta terhadap Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 518 Tahun 2022, tanggal 14 Desember 2022
Lantas apa pertimbangan hakim memutus untuk tidak menerima PK Partai Prima tersebut?
Dalam Putusan PK tersebut, MA berpendapat Putusan PTUN terkait sengketa proses pemilihan umum bersifat final dan mengikat serta tidak dapat dilakukan upaya hukum banding, kasasi atau Peninjauan kembali, sesuai ketentuan Pasal 471 ayat (7) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum juncto Pasal 13 ayat (5) PERMA Nomor 5 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Proses Pemilihan Umum di Pengadilan Tata Usaha Negara.
ADVERTISEMENT
Berikut pokok pertimbangannya:
Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari saat rapat pleno terbuka rekapitulasi daftar pemilih tetap (DPT) tingkat nasional di ruang Sidang lantai 2 Gedung KPU, Jakarta, Minggu (2/7/2023). Foto: Fitra Andrianto/kumparan
KPU Apresiasi
ADVERTISEMENT
Menanggapi putusan PK, Ketua KPU RI Hasyim Asyari menyambut baik putusan MA. Menurutnya, apa yang diputuskan MA itu sudah sesuai dengan hukum Pemilu.
“Putusan PK MA menyatakan gugatan Partai Prima tidak dapat diterima. Ini menunjukkan bahwa MA konsisten terhadap regulasi yang ada,” kata Hasyim dalam keterangannya, Kamis (10/8).
“Bahwa gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terhadap pejabat/lembaga pemerintahan bukan wewenang Peradilan Umum, melainkan menjadi wewenang PTUN,” tutur dia.