Pesan Lisa ke Ronald Tannur Jelang Kasasi: Kalau Menang Jangan Mabuk Lagi

17 Maret 2025 16:24 WIB
ยท
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Terdakwa suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur, Lisa Rachmat mengikuti sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (10/2/2025). Foto: Aprillio Akbar/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Terdakwa suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur, Lisa Rachmat mengikuti sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (10/2/2025). Foto: Aprillio Akbar/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Terpidana kasus pembunuhan Dini Sera Afrianti, Ronald Tannur, mengungkap pesan pengacaranya, Lisa Rachmat, kepadanya. Pesan itu disampaikan kepada Ronald setelah divonis bebas PN Surabaya.
ADVERTISEMENT
Hal tersebut terungkap dalam sidang lanjutan kasus dugaan suap vonis bebas Ronald Tannur di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (17/3). Ronald Tannur dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa Zarof Ricar, Lisa Rachmat, dan Meirizka Widjaja.
Mulanya, pengacara Lisa bertanya soal pengetahuan Ronald Tannur terkait putusan bebas yang dijatuhkan terhadapnya.
"Apakah terdakwa Lisa pernah menyampaikan bahwa putusan bebas di Pengadilan Negeri Surabaya disebabkan karena penyerahan sejumlah uang?" tanya pengacara Lisa.
"Tidak pernah sama sekali," jawab Ronald.
Terpidana pembunuhan, Gregorius Ronald Tannur hadir menjadi saksi dalam sidang kasus suap dan gratifikasi terhadap hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya atas pemberian vonis bebas terhadap dirinya di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (25/2/2025). Foto: Hafidz Mubarak A/ANTARA FOTO
Pengacara Lisa kemudian bertanya lebih lanjut mengenai tindakan kliennya usai PN Surabaya menjatuhkan vonis bebas tersebut.
"Pada saat terdakwa Lisa ditunjuk sebagai kuasa hukum saksi, dan saksi dinyatakan bebas, lalu masuk pada tahap Kasasi. Apakah terdakwa Lisa pernah menjanjikan kepada saudara saksi akan tetap diputus bebas pada tingkat kasasi?" tanya pengacara Lisa.
ADVERTISEMENT
"Tidak pernah sama sekali. Ibu Lisa hanya mengatakan 'Ronald kali ini kita kasasi. Jika nanti kita kasasinya bisa menang, kamu harus jadi anak yang baik, kamu harus kerja keras, dan tidak mabuk-mabukkan lagi. Tapi kalau misalnya kasasi ini tidak berhasil, nanti kita akan berjuang pada PK'," ungkap Ronald.
Ronald juga mengeklaim Lisa tak pernah berkomunikasi dengannya terkait pengurusan rencana suap hakim agung dalam perkara kasasi tersebut.
Adapun kasus ini bermula saat Majelis Hakim PN Surabaya memvonis bebas Ronald Tannur dalam kasus pembunuhan Dini Sera Afrianti.
Namun, di tingkat kasasi, hakim memutuskan bahwa Ronald Tannur bersalah dan dijatuhi hukuman 5 tahun penjara. Dalam putusan itu, terdapat satu hakim yang berbeda pendapat (dissenting opinion), yakni Hakim Agung Soesilo.
ADVERTISEMENT
Kasasi tersebut menganulir vonis bebas yang sebelumnya dijatuhkan oleh Majelis Hakim PN Surabaya. Putusan tersebut kemudian terindikasi kuat ada suap di baliknya hingga ketiga hakim PN Surabaya menjadi terdakwa.
Terdakwa suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur, Zarof Ricar bersiap menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (10/2/2025). Foto: Aprillio Akbar/ANTARA FOTO
Belakangan, dalam pengembangan kasus dugaan suap terkait vonis bebas itu, Lisa disebut juga mengupayakan mengatur vonis kasasi. Ia kemudian didakwa melakukan pemufakatan jahat bersama Zarof dengan memberi suap sebesar Rp 5 miliar kepada Ketua Majelis Hakim yang mengadili kasasi Ronald Tannur, yakni Hakim Agung Soesilo.
Jaksa menyebut, bahwa upaya Zarof dan Lisa Rachmat ini dilakukan untuk mempengaruhi hakim di tingkat kasasi agar bisa menjatuhi vonis bebas terhadap Ronald Tannur.
Zarof juga didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp 915 miliar dan 51 kg emas. Hasil gratifikasi itu diduga terkait dengan pengurusan perkara yang dilakukan Zarof selama menjabat di MA.
ADVERTISEMENT
Sementara itu, Lisa juga didakwa menyuap Majelis Hakim PN Surabaya senilai Rp 4,7 miliar. Suap itu ditujukan agar Ronald Tannur divonis bebas oleh hakim PN Surabaya dalam kasus pembunuhan Dini Sera.