Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
'Pesulap Hijau' Dukun Cabul di Aceh Pernah Perkosa Pasiennya Sampai 84 Kali
27 Oktober 2022 14:22 WIB
·
waktu baca 3 menitADVERTISEMENT
Polisi telah menahan Bakhtiar (46) alias Pesulap Hijau karena kasus dugaan pemerkosaan dengan modus pengobatan alternatif. Bakhtiar yang mengaku sebagai dukun itu selalu mengenakan baju dan jubah serba hijau saat melancarkan aksinya.
ADVERTISEMENT
Kepada polisi, warga Pante Cermen Kecamatan Padang Tijie, Kabupaten Pidie, Aceh, ini mengaku pernah memperkosa pasiennya (korban) hingga sebanyak 84 kali.
Praktik cabul Bakhtiar terbongkar setelah dua korbannya berinisial HY dan SYT berani bersuara. Keduanya menjadi korban nafsu Bakhtiar dalam waktu yang berbeda, namun keduanya menerima ancaman yang sama.
“Ancamannya jika korban tidak berhubungan badan dengannya, maka yang diderita korban akan bertambah parah. Pelaku juga juga mengancam akan membuat keluarga korban dibunuh secara gaib,” kata Kapolres Pidie AKBP Padli, Kamis (27/10).
Padli menjelaskan, peristiwa dialami HY terjadi pada pertengahan Juli 2021. Pada saat itu korban menderita kanker serviks, lalu diyakini pelaku kalau dirinya bisa menyebutkan korban secara pengobatan tradisional.
“Kala itu pelaku juga mengaku kalau dirinya adalah Wali Allah. Syarat pengobatan cukup membawa air mineral, serta nanas sebagai media pengobatannya,” ujarnya.
ADVERTISEMENT
Namun praktiknya, dalam proses pengobatan tersebut, kata Padli, pelaku malah melakukan aksi pemerkosaan terhadap korban dengan tekanan dan di bawah ancaman.
“Pemerkosaan terhadap korban HY lebih kurang sudah sebanyak 84 kali, pertama terjadi pada pertengahan Juli 2021 dan terakhir 14 Agustus 2022. Karena ancaman pelaku, korban merasa sangat takut,” tuturnya.
Sementara itu, terhadap korban berinisial SYT untuk pertama kalinya terjadi pada pertengahan Agustus 2021. Aksi pemerkosaan oleh pelaku tidak berhenti sampai di situ, hal itu kembali terulang pada Agustus 2022.
“Korban tak kuasa dan tidak sanggup untuk menolak atas kehendak pelaku, setiap kali selesai berhubungan badan pelaku berulang kali mengancam korban,” ungkapnya.
Kini, pelaku telah ditahan di Polres Pidie dan dikenakan pasal 48 Jo pasal 52 yang diatur dalam qanun Aceh nomor 6 tahun 2014 tentang hukum jinayat. Setiap orang yang dengan sengaja melakukan jarimah pemerkosaan diancam dengan cambuk paling sedikit 125 kali.
ADVERTISEMENT
“Paling banyak 175 kali atau denda paling sedikit 1.250 gram emas murni, paling banyak 1.750 gram emas murni atau penjara paling singkat 125 bulan, atau paling lama 175 bulan,” ucapnya.
Padli mengungkapkan, dalam kasus ini penyidik Satreskrim Polres Pidie tidak dapat menerapkan Undang-Undang Republik Indonesia nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UUTPKS).
Merujuk UU nomor 11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh atau UUPA, dalam hal ini penerapan qanun Aceh nomor 6 tahun 2014 mengatur 10 pidana utama antara lain Khamar (miras), Maisir (judi), Khlawat, Ikhtilat, Zina, Pelecehan Seksual, Liwath, Musahaqah, Pemerkosaan, Qadzaf (menuduh orang lain berbuat zina),
Pada asal 71 disebutkan, saat qanun ini mulai berlaku semua peraturan perundang- undangan yang berkaitan dengan hukum jinayat dan peraturan pelaksanaannya masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan qanun.
ADVERTISEMENT
“Dalam hal ada perbuatan jarimah sebagaimana diatur dalam qanun ini dan diatur juga dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), atau ketentuan pidana di luar KUHP, yang berlaku adalah aturan Jarimah dalam qanun ini,” pungkasnya.