Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
Peta Interaktif: Sebaran Level PPKM Kabupaten/Kota di Jawa-Bali
8 Maret 2022 15:39 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Pemerintah secara resmi baru saja mengumumkan beberapa kebijakan penyesuaian terkait penularan COVID-19 di Indonesia. Beberapa aturan yang disesuaikan mengarah pada pelonggaran aktivitas masyarakat, seperti melakukan perjalanan domestik, durasi karantina, level PPKM di sejumlah daerah, hingga dibolehkannya kembali menonton olahraga di stadion secara langsung.
ADVERTISEMENT
Pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) per hari Selasa, 8 Maret 2022, tidak lagi mewajibkan lampiran bukti tes antigen maupun PCR bagi mereka yang naik transportasi umum.
"Pelaku perjalanan domestik dengan transportasi udara, laut, maupun darat yang sudah melakukan vaksinasi dosis kedua atau lengkap sudah tidak perlu menunjukkan bukti test antigen maupun PCR negatif," kata Luhut dalam jumpa pers virtual, Senin (7/3).
Selain itu, durasi karantina bagi para pelaku perjalanan luar negeri (PPLN), juga kini hanya berlaku 1 hari saja.
Secara umum, kasus corona harian di Indonesia memang menunjukkan angka yang melandai, meskipun tidak menutup kemungkinan masih sering terjadinya fluktuasi. Namun, beberapa wilayah aglomerasi Jabodetabek dan Surabaya sudah menerapkan penurunan level PPKM menjadi level 2.
ADVERTISEMENT
Pemerintah baru saja menerbitkan Inmendagri Nomor 15 Tahun 2022 terkait aturan perpanjangan PPKM di wilayah Jawa-Bali yang berlaku 8-14 Maret 2022. Mayoritas daerah memang mengalami penurunan level PPKM.
Data persebaran PPKM level di seluruh kabupaten/kota di Jawa-Bali dapat dilihat pada peta di atas. Sentuh peta untuk melihat level PPKM di masing-masing wilayah.
Kamu juga bisa mencarinya lewat fitur search box di peta tersebut. Warna oranye PPKM level 3, ungu PPKM level 2, dan merah untuk PPKM level 4.