Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
ADVERTISEMENT
Keluarnya terpidana korupsi proyek e-KTP Setya Novanto dari Lapas Sukamiskin kini masih diselidiki Kanwil Kemenkumham Jawa Barat. Seorang petugas lapas dan seorang petugas kepolisian yang mengawal Setnov pun masih diperiksa.
ADVERTISEMENT
Sebab, Setnov izin keluar dari lapas untuk berobat ke RS Santosa di Kota Bandung sejak Rabu (12/6). Namun, kemudian beredar foto Setnov berada di sebuah toko bangunan di Padalarang, Kabupaten Bandung Barat.
Kepala Kanwil Kemenkum HAM Jabar Liberti Sitinjak mengaku akan menjatuhkan sanksi kepada petugas lapas yang mengawal jika nantinya terbukti ada penyelewengan. Sanksi terberat yang akan diberikan yakni pemecatan.
"Pasti ada sanksi kita tidak kalau pengawalnya bersalah. Kalau dia, katakanlah pernyataan tidak puas. Kalau paling tinggi pemberhentian dengan hormat. Tapi kita belum masuk ke ranah itu karena masih di BAP," kata Liberti di Lapas Sukamiskin, Bandung, Jumat (14/6) malam.
Dia menargetkan penyelidikan kasus paling lama selesai pada Rabu (19/6). Kemenkumham Jabar akan seksama dalam menyelidiki kasus tersebut sehingga ditemukan benang merahnya.
ADVERTISEMENT
"(Target) Selasa atau Rabu bisa selesai (pemeriksaannya). Kita akan tahu benang merahnya di mana. Jadi saya lakukan tindakan dulu agar tidak berkelanjutan," tegasnya.
Liberti selanjutnya meminta maaf atas kejadian Setnov tersebut. Ia menegaskan akan memproses semua pihak yang terlibat.
Untuk sementara, Kemenkumham Jabar telah memindahkan penahanan Setnov ke Lapas Gunung Sindur, Bogor. Langkah itu dilakukan karena Lapas Gunung Sindur dinilai memiliki pengamanan tingkat tinggi.