Pilgub Jabar: Jeje-Ronal Dikenalkan Lewat Pukul 23.59 WIB, Apakah Sah?

30 Agustus 2024 12:10 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Paslon dari PDIP, Jeje-Ronal, saat mendaftar ke KPU lewat Zoom.  Foto: Dok: Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Paslon dari PDIP, Jeje-Ronal, saat mendaftar ke KPU lewat Zoom. Foto: Dok: Istimewa
ADVERTISEMENT
PDIP Jabar mengusung Jeje Wiradinata-Ronal Surapradja sebagai bakal calon Gubernur-Wakil Gubernur Jabar.
ADVERTISEMENT
Ini satu-satunya paslon yang dikenalkan ke publik melewati pukul 23.59 WIB (29 Agustus 2024), itu pun dikenalkan lewat Zoom—mereka tidak hadir secara fisik di KPU Jabar.
Pertanyaan pun muncul: Apakah paslon PDIP ini sah, mengingat saat dikenalkan itu sudah melewati batas waktu penutupan pendaftaran paslon?
Ketua KPU Jabar, Ummi Wahyuni, menjelaskan:
"Tadi kedatangannya tepat pukul 23.30 WIB artinya kita menerima batas terakhir kan 23.59 WIB," ujar Ummi.
Ummi menjelaskan soal Zoom itu: "Dan hari ini kita juga menerima Surat Edaran dari KPU RI nomor 1915 dalam poin ketiganya 'Jikalau memang pasangan berhalangan hadir dapat mempergunakan teknologi. Bisa menggunakan video conference, Zoom atau pun yang lainnya'."
"Dan tadi paslon keempat mempergunakan yang ada dalam surat edaran tersebut. Jadi tidak ada permasalahan, ya," kata Ummi.
ADVERTISEMENT
Ketua DPD PDIP Jabar Ono Surono dan Ketua KPU Jawa Barat Ummy Wahyuni, Jumat dini hari (30/8/2024). Foto: Novrian Arbi/ANTARA FOTO