Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Pilkada Ulang karena Kotak Kosong Menang: Calon Lama dan Baru Boleh Daftar
13 Desember 2024 15:18 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Komisi Pemilihan Umum (KPU) menjelaskan mekanisme pemilihan ulang di Pilkada serentak 2024. Termasuk untuk daerah yang kotak kosongnya menang.
ADVERTISEMENT
Ketua KPU RI Mochammad Afiffudin menyebut, kesepakatan Pilkada Ulang akan dihelat 27 Agustus 2025. Paslon baru di luar yang kemarin maju juga boleh mendaftar.
“(Paslon baru bisa ikut Pilkada) asalkan masih ada yang mencalonkan," kata Afifuddin saat konferensi pers di Kantor KPU RI, Jumat (13/12).
Daerah yang menggelar pilkada ulang karena kotak kosong mengalahkan calon tunggal adalah Kabupaten Bangka dan Kota Pangkalpinang.
Untuk sementara waktu sampai kepala daerah hasil pemilihan ditunjuk, maka dua daerah itu akan dipimpin oleh penjabat kepala daerah.
Lebih lanjut mengenai mekanisme Pilkada ulang, KPU juga membuka pendaftaran bagi calon perseorangan atau nonpartai.
Asalkan calon bupati atau wali kota perseorangan itu berhasil memenuhi syarat administrasi menyerahkan syarat minimal dukungan mulai 6 Maret 2025.
“Kalau misalnya ada lagi calon perseorangan maka kami akan melakukan apa yang disebut dengan verifikasi data-data dan itu butuh waktu yang di dalam undang-undang sudah termaktub kapan, berapa hari," kata Afifuddin.
ADVERTISEMENT
Kotak Kosong menang terjadi di Kabupaten Bangka dan Kota Pangkalpinang.
Di Kabupaten Bangka, Kotak Kosong menang melawan calon tunggal Mulkan dan Ramadian. Duet ini diusung 10 parpol: PDIP, Golkar, Gerindra, NasDem, PKB, PPP, Perindo, PKS dan PAN.
Berikut hasil selengkapnya:
Hal yang sama terjadi di Kota Pangkalpinang. Suara Kotak Kosong lebih tinggi dari calon atas nama Maulan Akil dan Masagus Hakim yang diusung PDIP.
Berikut hasilnya: