Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
ADVERTISEMENT
Penyidik Polrestabes Surabaya telah menyelesaikan berkas perkara kasus penganiayaan pegawai Hotel La Lisa Surabaya oleh pilot Lion Air berinisial AG. Berkas perkara tersebut sudah dinyatakan lengkap alias P21 oleh kejaksaan.
ADVERTISEMENT
"Berkas perkara sudah dilimpahkan, Senin (10/6) kemarin" kata Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Sudamiran kepada kumparan, Rabu (13/6).
Dengan begitu, kasus penganiayaan yang diduga dilakukan oleh AG akan segera dibawa ke meja hijau.
Selanjutnya, Sudamiran menyebut pihaknya belum mengabulkan penangguhan penahanan yang diajukan kuasa hukum AG. Ia tak menyebut alasan belum dikabulkannya penangguhan tersebut.
"Hingga sekarang belum (dikabulkan)," ujar Sudamiran.
Kasus ini terungkap setelah video penganiayaan yang dilakukan AG terhadap AR viral di media sosial. Penganiayaan itu dilakukan di lobby hotel, tepat di meja resepsionis. AG memukul AR berkali-kali di depan karyawan hotel lain.
Penganiayaan itu kemudian dilaporkan korban ke Polrestabes Surabaya pada Jumat (3/5) malam. Laporan tersebut masuk dengan nomor STTLP/B/440/V/Res.1.6/2019/SPKT/JATIM/RESTABESSBY.
ADVERTISEMENT