Pimpinan Baru KPK Sudah Disahkan DPR, OTT Akan Tetap Ada?

5 Desember 2024 12:39 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi kasus KPK Foto: Basith Subastian/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi kasus KPK Foto: Basith Subastian/kumparan
ADVERTISEMENT
DPR sudah mengesahkan lima orang sebagai Pimpinan KPK. Kelimanya tinggal menjalani pembacaan sumpah sebagai Pimpinan KPK pada 20 Desember 2024.
ADVERTISEMENT
Lantas, apakah Pimpinan baru KPK masih akan tetap melakukan OTT? Mengingat salah satu calon Pimpinan KPK pernah menyatakan akan meniadakan OTT.
"Ya, sebagaimana apa yang saya sampaikan pada saat fit proper OTT tetap lanjut," kata Ketua KPK Terpilih Setyo Budiyanto usai mengikuti Rapat Paripurna DPR di gedung Parlemen, Jakarta pada Kamis (5/12).
Calon Pimpinan (Capim) KPK Setyo Budianto mengikuti uji kelayakan dan kepatutan bersama Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (18/11/2024). Foto: Dhemas Reviyanto/ANTARA FOTO
Dalam fit and proper test, sebagian besar Anggota Komisi III mempertanyakan soal OTT yang dilakukan KPK. Salah satu Capim yang juga petahana, Johanis Tanak, kemudian menyatakan bahwa dia akan meniadakan OTT KPK.
Pernyataan yang kemudian disambut tepuk tangan sejumlah anggota Komisi Hukum. Johanis Tanak pun kemudian termasuk salah satu Pimpinan KPK 2024-2029 yang dipilih DPR.
Setyo mengatakan bahwa diskusi soal OTT hanya untuk mengganti namanya saja, bukan untuk menghilangkannya.
ADVERTISEMENT
"Sebenarnya kan ini hanya diskusinya terkait masalah penamaan ya, gitu. Apa, nomenklatur, kemudian tidak penamaan, apa yang saya sampaikan tadi. Menurut saya nggak ada masalah lagi," tuturnya.
"Saya yakin semuanya masih sepakat loh, masalah itu. Karena kalau saya sebut itu, ya dalam pengalaman saya selama saya bertugas di KPK," tambahnya.
Setyo menyebut soal OTT akan dilakukan lebih selektif dengan pembahasan lebih lanjut dengan Pimpinan lainnya. Menurutnya, ia belum bertemu Johanis Tanak yang disebut ingin menghapus OTT untuk membahas perihal ini.
"Saya yakin itu hanya sifatnya apakah penjelasan beliau dari sisi nomenklatur atau dari sisi penamaan saja, atau memang beliau tidak setuju," ucapnya.